Menindaklanjuti keputusan DIRJEN BADILUM MA RI Nomor 1692 / DJU / SK / PS.00 / 12 /2020 tentang pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Tegal telah berupaya untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. Sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A berkomitmen untuk menyediakan dan memastikan bahwa sistem peradilan dan pelayanan yang di berikan dapat diakses oleh semua orang termasuk oleh penyandang disabilitas dengan mengakomodir kebutuhannya, baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur Pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di Pengadilan.
Berikut ini adalah layanan bagi Penyandang Disabilitas yang terdapat di Pengadilan Negeri Tegal.:
- Jalur Khusus
- Parkir Khusus Disabilitas
- Selasar Khusus Penyandang Disabilitas
4.Ruang Sidang Ramah Disabilitas
5. Antrian Prioritas
6. Kursi Prioritas
7. Toilet Difabel
8. Brosure Braile
9. Hand Rell
10. Kursi Roda
11. Alat Bantu
12. Website acessible difabel
13. Video Prosedur Pelayanan PTSP dalam bahasa isyarat
14. Pendamping Layanan Disabilitas oleh RSUD Kardinah Kota Tegal dan SLB Kota Tegal
Referensi :