Select Page

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI DKI JAKARTA

Jakarta-Humas : Dalam rangka pengawasan mitra kerja Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (kunker) Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 Ke Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 19 Februari 2021 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kunker Komisi III DPR RI ini dipimpin oleh H. Ahmad Sahroni, SE., M.Ikom, acara  dimulai Pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepala Pengadilan Militer Utama, Kepala Pengadilan Militer II-08  serta seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun Komisi III yang hadir sebagai berikut :

  1. H. Ahmad Syahroni,SE.,M.Ikom
  2. M Nurdin
  3. Arteria Dahlan
  4. H. Andi Rio Idris Padjalangi,SH.,M.Kn
  5. Supriansa,SH.,MH
  6. Muhammad Raul
  7. Eva Yuliana
  8. Dr.Benny K Harman,SH
  9. H. Santoso, SH
  10. Habib Aboe Bakar Al-Habsyi,SE
  11. Komjen(Purn) Drs. H. Adang Daradjatun

Dalam rapat kerja ini Komisi III meminta penjelasan empat lingkungan peradilan terkait pagu dan realisasi anggran tahun 2020 serta kendala yang dihadapi dalam pencapaian target kinerja, pagu definitif tahun 2021 dan program yang akan dilaksanakan, demikian pula kebutuhan dukungan anggaran dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Pengadilan di Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal Pengawsan Komisi III DPR RI meminta penjelasan terkait perkara yang masuk dan berapa yang telah diselesaikan, selain itu upaya yang dilakukan dalam rangka pemenuhan protokol kesehatan melaui penyelenggaraan sidang online maupun e-court.

Dari Empat Lingkungan Peradilan Provinsi DKI Jakarta, masing-masing ketua menjelaskan tentang realisasi anggaran, perkara yang berhasil diselesaikan dan kendala dalam penyelesaian perkara. Dalam pemaparannya Ketua Pengadilan Tinggi H.Sunaryo,SH.,MH mengatakan sebelum adanya Covid-19 pengadilan tingkat pertama telah melaksanakan sidang elektronik perkara perdata namun diawal merebaknya covid-19 timbul masalah yang dihadapi pengadilan negeri terutama untuk terdakwa yang ditahan, kerena pihak rumah tahanan (rutan) tidak mengijinkan terdakwa keluar dari rutan.

Pada Kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Tinggi  Agama DKI Jakarta Dr.H.M.Syarif Mappiasse,SH.,MH menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini kantor Pengadilan Tinggi Agama DKI yang berlokasi di Jalan Radin Inten Duren Sawit Jakarta Timur tersebut masih berstatus pinjam pakai denga pemerintah provinsi DKI Jakarta, untuk itu kiranya bisa dianggarkan untuk pembelian tanah maupun mendorong Pemerintah Provinsi DKI untuk menghibahkan gedung tersebut kepada Mahkamah Agung.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Sulistyo,SH.,M.Hum, dalam paparannya mengatakan bahwa tugas dan fungsinya telah berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan namun menemui kendala karena tidak pernah mendapatkan anggaran belanja modal seperti penggadaan meubelair dan keperluan kantor yang mendukung tugas sehari-hari.

Sedangkan Kepala Pengadilan Militer Utama Brigjen TNI DR Abdul Rasyid,SH.,M.Hum, menyampaikan  dalam upaya memenuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan sidang secara elektronik Pengadilan Militer dan jajarannya selalu melakukan koordinasi dengan Oditurat Jendral TNI dan pengadilan lain di seluruh Indonesia namun demikian belum adanya sarana dan parsarana untuk melaksanakan sidang secara elektronik, oleh karena itu Dilmiltama sedang mengajukan sarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan sidang online yang disebut Military Court Integrated System (MCIS).

Syahroni memberikan tanggapan atas beberapa kendala yang dihadapi masing-masing pengadilan namun karena keterbatasan waktu,Wakil Ketua Komisi III  tersebut meminta menyampaikan melalui surat yang akan ditindaklanjuti dalam rapat di Komisi III DPR RI.  Acara rapat yang dilaksanakan dengan menerapkan potokol pencegahan covid tersebut diakhiri dengan tukar menukar cinderamata dan foto bersama.(ER/RV)

WEBSITE: MAHKAMAH AGUNG RI

Skip to content