Select Page

KUNJUNGAN KERJA SEKRETARIS MA KE MATARAM

Mataram – Selasa, 30 Maret 2021. Kunjungan Kerja Sekretaris Mahkamah Agung RI Dr. Hasbi Hasan, MH ke Wilayah Hukum Tiga Lingkungan Peradilan Umum, Agama dan TUN di Mataram, Setibanya di Bandara Lombok Hasbi langsung melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Peraya dan Pengadilan Agama Peraya, Pengadilan Agama Giri Menang dan Pengadilan TUN Mataram dalam rangka mengecek sarana dan prasarana di Pengadilan tersebut.

Kegiatan di lanjutkan dengan Pembinaan Aparatur Peradilan se Wilayah Nusa Tenggara Barat, kegiatan pembinaan di awali Sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H., dengan melaporkan bahwa kegiatan ini di ikuti Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris mdan Panitera Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Tiga Lingkungan Peradilan Umum, Agama dan TUN Mataram secara langsung dan virtual dengan menggunakan aplikasi zoom, dengan tetap meatuhi protokol kesehatan secara ketat. Bertempat di Hotel Haruna-Senggigi.

Mengawali paparannya Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, pada Kegiatan Pembinaan Aparatur Peradilan se Wilayah Nusa Tenggara Barat menyampaikan banwa kunjungan ke Mataram adalah yang ke 4 setelah sebelumnya pembinaan pertama di Wilayah PTA DKI Jakarta, ke dua PT Pekanbaru yang diselenggarakan di PN Batam dan yang ke tiga di PTA Banjarmasin.

Hasbi, menjelaskan bahwa tentang kebijakan-kebijakan MA, seperti penyerapan anggaran di wilayah Pengadilan di daerah, dan MA kedepan akan mengembangkan online court system adalah menyatukan semua system agar terintegrasi serta kedepan hanya ada ZI, WBK dan PNPMRB.

Pada saat saya (hasbi) di lantik sebagai Sekretaris MA, Ketua MA memberi pesan bahwa 4 pilar adalah menggambarkan 4 lingkungan Peradilan bukan Ketua, Wakil, Panitera dan Sekretaris. Jadi pimpinan pengadilan adalah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan oleh karena itu Sekretaris dan Panitera adalah sebagai supporting unit untuk melaksanakan teknis dan administrasi, oleh karena itu atasan Sekretaris adalah Ketua Pengadilan bukan Sekma. Dalam hal ini sekretaris harus berkoordinasi dengan ketua pengadilan seperti masalah anggaran, asset dan pengaturan sumber daya manusia. Terakhir program Ketua MA pada saat kunjungan kedaerah akan melakukan kunjungan ke yayasan yatim piatu atau ke panti jompo dengan tujuan untuk mendekatkan MA ke masarakat. (ds/pn)

Suber website Mahkamah Agung RI

Skip to content