Pilih Laman

Tegal, 25 Januari 2021. Pengadilan Negeri Tegal telah melaksanakan sosialisasi aplikasi kembang desa yang ke tiga kalinya. sosialisasai ketiga ini dilaksanakan di kecamatan tegal barat. Sosialisasi ini di hadiri Bapak Wakil Wali Kota Tegal beserta jajaranya, Ibu Kapolres Kota Tegal beserta Jajaranya, Camat Tegal Timur dan aparaturnya, lurah se kecamatan tegal barat dan operator serta Lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK Kecamatan Tegal Barat). Dalam sosialisasi ini Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tegal menekankan masyarakat kota tegal khususnya masyarakat kecamatan tegal barat untuk lebih memanfaatkan atau proaktif terhadap aplikasi kembang desa.  Ketua Pengadilan Negeri Tegal yakni Djoni Witanto, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa aplikasi Kembang Desa itu merupakan program provinsi yang direncanakan bulan Agustus 2020 lalu.

pada sosialisasi kali ini bapak farid hajiri, S.Kom memaparkan terkait fitur yang terdapat pada aplikasi kembang desa.

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi menyampaikan bahwa aplikasi Kembang Desa ini pertama di Tegal. Aplikasi Kembang Desa merupakan aplikasi Kemitraan Membangun Desa. Dengan aplikasi ini masyarakat Kota Tegal kini dapat memperoleh informasi maupun layanan hukum pengadilan di Kecamatan hingga Kelurahan se-Kota Tegal.

Aplikasi kembang desa menggunakan komunikasi dua arah yakni antara PN Tegal dengan Lurah/RT/RW/ masyarakat kota tegal. segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan hukum di Pengadilan dapat diperoleh melalui aplikasi ini

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari turut mengapresiasi atas terobosan dari Pengadilan Negeri Tegal ini. “Aplikasi dapat digunakan untuk meminimalisir praktek pungli, kita bisa memanfaatkan aplikasi Kembang Desa. Harapan kami masyarakat akan tahu dan memahami”.

Harapan Kami semoga aplikasi Kembang Desa ini dapat memberikan kontribusi positif bagi seluruh masyarakat kota tegal yang ingin mendapatkan layanan hukum di Pengadilan Negeri Tegal. (HUMAS)

 

Skip to content