Biaya Bantuan Hukum
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, disebutkan bahwa
pembebasan biaya perkara diberikan sepanjang ketersediaan anggaran di Pengadilan. Kebijakan ini berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, eksekusi, sidang di luar gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan.
Adapun besarnya biaya maksimal yang ditanggung oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan adalah sebagai berikut:
No | Uraian Perkara | Besarnya Biaya Maksimal (Rp) | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Perdata Permohonan | 187.000 | |
2 | Perdata Gugatan | 2.185.000 | |
3 | Banding | 897.000 | |
4 | Kasasi | 1.137.000 | |
5 | Peninjauan Kembali | 2.137.000 | |
6 | Permohonan Eksekusi | 1.077.000 |