Pilih Laman

BIAYA DELEGASI

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA dan Ketua Pengadilan Agama Tegal Kelas IB Nomor: 75/KPN-W12-U3/SK-HK-1.2.5/1/2024 dan Nomor: 84/KPN-W11-A11/SK-HK-1.2.5/1/2024 tanggal 2 Januari 2024, telah ditetapkan ketentuan bersama yang berlaku untuk tahun 2024.

Namun demikian, hingga saat ini, Surat Keputusan Bersama untuk tahun 2025 belum diterbitkan. Apabila telah diterbitkan, informasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan melalui laman ini.

RADIUS I

No KECAMATAN KELURAHAN BIAYA
1 Margadana 1. Cabawan Rp. 100.000,- 
2. Kaligangsa Rp. 100.000,- 
3. Kalinyamat Rp. 100.000,- 
4. Kradon Rp. 100.000,- 
5. Margadana Rp. 100.000,- 
6. Pasurungan Lor Rp. 100.000,- 
7.Sumur Panggang Rp. 100.000,- 
 
2 Tegal Barat 1. Debong Lor Rp. 100.000,- 
2. Kemandungan Rp. 100.000,- 
3. Kraton Rp. 100.000,- 
4. Muarareja Rp. 100.000,- 
5. Pekauman Rp. 100.000,- 
6. Pesurungan Kidul Rp. 100.000,- 
7. Tegal Sari Rp. 100.000,- 
3 Tegal Timur 1. Kejambon Rp. 100.000,- 
2. Mangkusuman Rp. 100.000,- 
3. Mintaragen Rp. 100.000,- 
4. Panggung Rp. 100.000,- 
5. Slerok Rp. 100.000,- 
 
4 Tegal Selatan 1. Bandung Rp. 100.000,- 
2. Debong Kidul Rp. 100.000,- 
3. Debong Kulon Rp. 100.000,- 
4. Debong Tengah Rp. 100.000,- 
5. Kalinyamat Wetan Rp. 100.000,- 
6. Keturen Rp. 100.000,- 
7. Randugunting Rp. 100.000,- 
8. Tunon Rp. 100.000,- 

Lampiran SK Biaya Delegasi

Skip to content