Select Page

E-Brosure Layanan

Layanan Berupa :

  • Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri

Layanan Berupa :

  • Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa
  • Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana
  • menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
  • menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek
  • menerima pendaftaran perkara permohonan
  • menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • menerima memori / kontra memori banding kasasi dan peninjauan kembali
  • menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam pernohonan peninjauan kembali
  • menerima permohonan pendaftaran perjanjian bersama
  • menerima permohonan pengebalian sisa panjar perkara
  • menerima permohonan dan pengambilan salinan putusan
  • menerima pendaftaran permohonan eksekusi
  • menerima pendaftaran permohonan konsinyiasi
  • menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyiasi
  • menerima permohonan pencabutan gugatan permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
  • layanan layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata /kekhususan

Layanan Berupa :

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat /lalu lintas dari penuntut umum / penyidik
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan ijin / persetujuan penggledahan dan menyerahkan ijin/persetujuan penggledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan ijin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan ijin/ persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangai Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan ijin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan pembantahan dan menyerahkan persetujuan pembantahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan ijin besuk dan menyerahkan pemberian ijin besuk
  • menerima permohonan dan menyerahkan ijin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara
  • Layanan layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.kekhususan

Layanan Berupa :

  • Permohonan waarmaking surat surat
  • Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  • Permohonan surat ijin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Permohonan pendaftaran surat kuasa
  • Permohonan legalisasi surat
  • Layanan layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kepaniteraan hukum

Layanan Berupa :

  • Menerima Permohonan informasi dan memberikan informasi seuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144
  • Menerima dan memilah permohonan informasi baik secara manual maupun elektronik
  • Mendokumentasikan permohonan informasi dan keberatan atas permohonan informasi secara manual maupun elektronik
  • Meneruskan permohonan informasi kepada PPID pelaksana
  • Menginformasikan  jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
  • Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan
  • Memasukkan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat-lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan
  • Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Skip to content