Select Page

E-Brosure Layanan

Layanan Berupa :

  • Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri

Layanan Berupa :

  • Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa
  • Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana
  • menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
  • menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek
  • menerima pendaftaran perkara permohonan
  • menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • menerima memori / kontra memori banding kasasi dan peninjauan kembali
  • menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam pernohonan peninjauan kembali
  • menerima permohonan pendaftaran perjanjian bersama
  • menerima permohonan pengebalian sisa panjar perkara
  • menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan
  • menerima pendaftaran permohonan eksekusi
  • menerima pendaftaran permohonan konsinyiasi
  • menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyiasi
  • menerima permohonan pencabutan gugatan permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
  • menerima permohonan pendaftaran keberatan putusan arbtrase, KPPU dan BPSK
  • layanan layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata /kekhususan

Layanan Berupa :

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat /lalu lintas dari penuntut umum / penyidik
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
  • Menerima permohonan ijin / persetujuan penggledahan dan menyerahkan ijin/persetujuan penggledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan ijin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan ijin/ persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangai Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan ijin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan pembantahan dan menyerahkan persetujuan pembantahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan ijin besuk dan menyerahkan pemberian ijin besuk
  • menerima permohonan dan menyerahkan ijin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Layanan layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.kekhususan

Layanan Berupa :

  • Permoohonan pendaftaran pendirian CV
  • permohonan waarmaking surat surat
  • surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  • permohonan sutay ijin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
  • permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  • permohonan pendaftaran surat kuasa
  • permohonan legalisasi surat
  • permohonan informasi dan memberikan informasi seuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
  • permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon
  • informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
  • penanganan pengaduan / SIWAS-MARI
  • Layanan layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
Skip to content