E-Brosure Layanan
Layanan Berupa :
- Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri
Layanan Berupa :
- Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa
- Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana
- menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
- menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek
- menerima pendaftaran perkara permohonan
- menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
- menerima memori / kontra memori banding kasasi dan peninjauan kembali
- menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam pernohonan peninjauan kembali
- menerima permohonan pendaftaran perjanjian bersama
- menerima permohonan pengebalian sisa panjar perkara
- menerima permohonan dan pengambilan salinan putusan
- menerima pendaftaran permohonan eksekusi
- menerima pendaftaran permohonan konsinyiasi
- menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyiasi
- menerima permohonan pencabutan gugatan permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
- layanan layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata /kekhususan
Layanan Berupa :
- Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat /lalu lintas dari penuntut umum / penyidik
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
- Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
- Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
- Menerima permohonan ijin / persetujuan penggledahan dan menyerahkan ijin/persetujuan penggledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
- Menerima permohonan ijin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan ijin/ persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangai Ketua Pengadilan
- Menerima permohonan ijin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
- Menerima permohonan pembantahan dan menyerahkan persetujuan pembantahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
- Menerima permohonan ijin besuk dan menyerahkan pemberian ijin besuk
- menerima permohonan dan menyerahkan ijin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
- Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara
- Layanan layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.kekhususan
Layanan Berupa :
- Permohonan waarmaking surat surat
- Pembuatan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
- Permohonan surat ijin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
- Permohonan pendaftaran surat kuasa
- Permohonan legalisasi surat
- Layanan layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan kepaniteraan hukum
Layanan Berupa :
- Menerima Permohonan informasi dan memberikan informasi seuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144
- Menerima dan memilah permohonan informasi baik secara manual maupun elektronik
- Mendokumentasikan permohonan informasi dan keberatan atas permohonan informasi secara manual maupun elektronik
- Meneruskan permohonan informasi kepada PPID pelaksana
- Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
- Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan
- Memasukkan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat-lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan
- Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan