Pilih Laman

Jakarta – Humas:Berdasarkan surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1908/SEK/HM.02.3/11/2020 tentang Penonaktifkan Sementara SIPP MA Untuk Waktu tertentu.

Yang ditujukan Kepada ; 1. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan suratnya :

Dokumen

sumber : website Mahkamah Agung RI
Skip to content