Persyaratan SKBH / Insidentil
SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN SURAT KUASA BANTUAN HUKUM (SKBH) / INSIDENTIL
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Kuasa Bantuan Hukum (SKBH) atau Insidentil:
- Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kelurahan yang diketahui Camat;
- Surat Permohonan untuk beracara yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal;
- Surat Kuasa bermaterai dari Anggota Keluarga yang lain;
- Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Surat Nikah;
- Fotocopy Akta Kelahiran;
- Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Membayar biaya leges / PNBP.