Pilih Laman

Persyaratan SKBH / Insidentil

SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN SURAT KUASA BANTUAN HUKUM (SKBH) / INSIDENTIL

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Kuasa Bantuan Hukum (SKBH) atau Insidentil:

  • Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kelurahan yang diketahui Camat;
  • Surat Permohonan untuk beracara yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal;
  • Surat Kuasa bermaterai dari Anggota Keluarga yang lain;
  • Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir;
  • Fotocopy Surat Nikah;
  • Fotocopy Akta Kelahiran;
  • Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Membayar biaya leges / PNBP.
Skip to content