Persyaratan SKBH / Insidentil
Syarat-Syarat Untuk Mendapatkan Surat Kuasa Bantuan Hukum (SKBH) / Insidentil:
- Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kelurahan diketahui Camat;
- Surat Permohonan untuk beracara yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal;
- Surat Kuasa bermaterai dari Anggota Keluarga yang lain;
- Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Surat Nikah;
- Fotocopy Akta Kelahiran;
- Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Membayar leges / PNBP.