{"id":24750,"date":"2026-05-16T14:00:27","date_gmt":"2026-05-16T07:00:27","guid":{"rendered":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/?page_id=24750"},"modified":"2026-10-26T16:21:32","modified_gmt":"2026-10-26T09:21:32","slug":"kepaniteraan-pidana-2","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/kepaniteraan-pidana-2\/","title":{"rendered":"Kepaniteraan Pidana"},"content":{"rendered":"<p>[et_pb_section fb_built=&#8221;1&#8243; _builder_version=&#8221;4.27.6&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;][et_pb_row _builder_version=&#8221;4.27.6&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;][et_pb_column type=&#8221;4_4&#8243; _builder_version=&#8221;4.27.6&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;][et_pb_post_title meta=&#8221;off&#8221; featured_image=&#8221;off&#8221; _builder_version=&#8221;4.16&#8243; title_font=&#8221;|600||on|||||&#8221; animation_style=&#8221;fade&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;][\/et_pb_post_title][et_pb_divider divider_weight=&#8221;8px&#8221; _builder_version=&#8221;4.16&#8243; width=&#8221;10%&#8221; module_alignment=&#8221;left&#8221; custom_padding=&#8221;0px||0px||true|false&#8221; animation_style=&#8221;fold&#8221; animation_direction=&#8221;left&#8221; animation_delay=&#8221;200ms&#8221; animation_intensity_fold=&#8221;100%&#8221; animation_starting_opacity=&#8221;100%&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;][\/et_pb_divider][et_pb_toggle title=&#8221;MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH&#8221; toggle_icon=&#8221;&#x3b;||divi||400&#8243; open_toggle_icon=&#8221;&#x3a;||divi||400&#8243; open_use_icon_font_size=&#8221;on&#8221; _builder_version=&#8221;4.27.9&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;]<\/p>\n<div style=\"font-family: 'Arial', sans-serif; background-color: #ffffff; padding: 30px; border: 2px solid #dee2e6; border-radius: 10px; box-shadow: 0 4px 8px rgba(0, 0, 0, 0.1); line-height: 1.8; color: #333333;\">\n<h2 style=\"text-align: center; color: #222222; border-bottom: 2px solid #dee2e6; padding-bottom: 10px;\">MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH<\/h2>\n<p>Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) Merupakan mekanisme hukum bagi TERDAKWA untuk MENGAKUI KESALAHANNYA dalam suatu tindak pidana dan KOOPERATIF dalam pemeriksaan dengan menyampaikan BUKTI yang mendukung pengakuannya dengan imbalan KERINGAN HUKUMAN. (Pasal 1 angka 16 KUHAP)<\/p>\n<\/div>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div style=\"font-family: 'Arial', sans-serif; background-color: #ffffff; padding: 30px; border: 2px solid #dee2e6; border-radius: 10px; box-shadow: 0 4px 8px rgba(0, 0, 0, 0.1); line-height: 1.8; color: #333333;\">\n<h3 style=\"color: #495057; margin-bottom: 15px; border-bottom: 1px solid #dee2e6; padding-bottom: 5px;\">Mekanisme Pengakuan Bersalah (Pasal 78 KUHAP)<\/h3>\n<p style=\"text-align: justify; margin-bottom: 20px;\">&#8211; Berfokus pada pengakuan yang dilakukan di tahap awal sebelum persidangan penuh dimulai. Pasal 78 Pengakuan Bersalah, pada tahap PENUNTUTAN.<\/p>\n<h3 style=\"color: #495057; margin-bottom: 15px; border-bottom: 1px solid #dee2e6; padding-bottom: 5px;\">Mekanisme Pengakuan Bersalah (Pasal 205 KUHAP)<\/h3>\n<p style=\"text-align: justify; margin-bottom: 20px;\">&#8211; Mekanisme ini mengutamakan upaya perdamaian terlebih dahulu bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun atau denda kategori V. Pasal 205 Pengakuan Bersalah, di persidangan, dalam hal Terdakwa dan korban tidak bersepakat melakukan perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).<\/p>\n<h3 style=\"color: #495057; margin-bottom: 15px; border-bottom: 1px solid #dee2e6; padding-bottom: 5px;\">Mekanisme Pengakuan Bersalah (Pasal 234 KUHAP)<\/h3>\n<p style=\"text-align: justify; margin-bottom: 20px;\">&#8211; Terjadi dalam persidangan yang sedang berjalan untuk mengalihkan prosedur dari acara biasa ke acara singkat.\u00a0 Pasal 234 Pengakuan Bersalah, di PERSIDANGAN, untuk tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 tahun namun tidak lebih dari 7 tahun.<\/p>\n<\/div>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div style=\"font-family: 'Arial', sans-serif; background-color: #ffffff; padding: 30px; border: 2px solid #dee2e6; border-radius: 10px; box-shadow: 0 4px 8px rgba(0, 0, 0, 0.1); line-height: 1.8; color: #333333;\">\n<p>Konklusi Ketentuan Pengakuan Bersalah<\/p>\n<p>&#8211; Ketentuan mengenai pengakuan bersalah (Pasal 78, 205,234) tidak sempurna, bisa saja masih terdapat duplikasi, irisan, bahkan potensi tumpang tindih, dan hingga hari ini peraturan pelaksanan<\/p>\n<\/div>\n<p style=\"text-align: justify; margin-bottom: 20px;\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-26296 aligncenter size-large\" src=\"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Indonesian-Plea-Bargain-Procedure-Infographic-1-1024x768.png\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"768\" srcset=\"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Indonesian-Plea-Bargain-Procedure-Infographic-1-980x735.png 980w, https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Indonesian-Plea-Bargain-Procedure-Infographic-1-480x360.png 480w\" sizes=\"(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw\" \/><\/p>\n<p>[\/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=&#8221;PENETAPAN TINDAKAN REHABILITASI ATAU PERAWATAN&#8221; toggle_icon=&#8221;&#x3b;||divi||400&#8243; open_toggle_icon=&#8221;&#x3a;||divi||400&#8243; open_use_icon_font_size=&#8221;on&#8221; _builder_version=&#8221;4.27.9&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;]<\/p>\n<div style=\"font-family: 'Arial', sans-serif; background-color: #ffffff; padding: 30px; border: 2px solid #dee2e6; border-radius: 10px; box-shadow: 0 4px 8px rgba(0, 0, 0, 0.1); line-height: 1.8; color: #333333;\">\n<h2 style=\"text-align: center; color: #222222; border-bottom: 2px solid #dee2e6; padding-bottom: 10px;\">PENETAPAN TINDAKAN REHABILITASI ATAU PERAWATAN<\/h2>\n<p style=\"text-align: justify; margin-bottom: 20px;\">Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan..<\/p>\n<p>Ayat (1) Pasal 103 menentukan bahwa tindakan dapat dikenakan bersama-sama dengan pidana pokok. Artinya, ketika hakim menjatuhkan pidana seperti pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya, hakim juga dapat sekaligus menjatuhkan tindakan tambahan yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi pelaku maupun dampak dari tindak pidana yang dilakukan. Tindakan tersebut dapat berupa konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, atau perbaikan akibat tindak pidana.<\/p>\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Rehabilitasi merupakan tindakan pemulihan terhadap kondisi pelaku, misalnya dalam kasus ketergantungan narkotika atau gangguan perilaku tertentu. Pelatihan kerja bertujuan memberikan keterampilan kepada pelaku agar setelah menjalani pidana ia dapat kembali ke masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik.<\/p>\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain itu, tindakan berupa perawatan di lembaga dimaksudkan untuk menempatkan pelaku dalam lembaga tertentu yang memberikan pembinaan khusus, sedangkan tindakan berupa perbaikan akibat tindak pidana berkaitan dengan kewajiban pelaku untuk memperbaiki kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatannya. Ketentuan ini menunjukkan adanya orientasi pemidanaan yang juga mempertimbangkan kepentingan korban dan masyarakat.<\/p>\n<p>Ayat (2) Pasal 103 mengatur jenis tindakan yang dapat dikenakan kepada setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP. Dalam konteks ini, tindakan tersebut dapat berupa rehabilitasi, penyerahan kepada seseorang, perawatan di lembaga, penyerahan kepada pemerintah, atau perawatan di rumah sakit jiwa. Ketentuan ini terutama berkaitan dengan kondisi tertentu dari pelaku tindak pidana, misalnya pelaku yang masih memerlukan pembinaan khusus, pengawasan tertentu, atau perawatan medis maupun psikologis.<\/p>\n<p>Secara keseluruhan, Pasal 103 KUHP mencerminkan perubahan penting dalam sistem pemidanaan Indonesia. Ketentuan ini menegaskan bahwa pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pemberian penderitaan kepada pelaku, tetapi juga mengandung tujuan rehabilitasi, pembinaan, dan pemulihan. Pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana untuk memperbaiki pelaku sekaligus melindungi masyarakat.<\/p>\n<\/div>\n<p>[\/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=&#8221;Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA)&#8221; toggle_icon=&#8221;&#x3b;||divi||400&#8243; open_toggle_icon=&#8221;&#x3a;||divi||400&#8243; open_use_icon_font_size=&#8221;on&#8221; _builder_version=&#8221;4.27.9&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;]<\/p>\n<div style=\"font-family: 'Arial', sans-serif; background-color: #ffffff; padding: 30px; border: 2px solid #dee2e6; border-radius: 10px; box-shadow: 0 4px 8px rgba(0, 0, 0, 0.1); line-height: 1.8; color: #333333;\">\n<h2 style=\"text-align: center; color: #222222; border-bottom: 2px solid #dee2e6; padding-bottom: 10px;\">PERJANJIAN PENUNDAAN PENUNTUTAN (DPA)<\/h2>\n<p class=\"FirstParagraph\"><span lang=\"EN-US\">Dalam KUHAP 2025, <b>Perjanjian Penundaan Penuntutan<\/b> atau <b>Deferred Prosecution Agreement<\/b> didefinisikan sebagai mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya Korporasi.<\/span><\/p>\n<p><span lang=\"EN-US\">Definisi ini memuat tiga unsur pokok.<\/span><\/p>\n<p><span lang=\"EN-US\">Pertama, DPA adalah <b>mekanisme hukum<\/b>, bukan kebijakan informal. Artinya, DPA hanya dapat dijalankan menurut tata cara yang diatur undang-undang. DPA tidak dapat diperlakukan sebagai kesepakatan privat yang berdiri di luar pengawasan pengadilan.<\/span><\/p>\n<p><span lang=\"EN-US\">Kedua, DPA dijalankan oleh <b>Penuntut Umum<\/b>. Ini menunjukkan bahwa DPA berada pada wilayah penuntutan. Namun, ketentuan operasional Pasal 328 KUHAP 2025 membuka ruang bagi permohonan DPA untuk diajukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, DPA berada pada titik antara penyelesaian perkara oleh Penuntut Umum dan pencegahan pelimpahan perkara ke pemeriksaan biasa di pengadilan.<\/span><\/p>\n<p><span lang=\"EN-US\">Ketiga, DPA hanya berlaku terhadap <b>tindak pidana oleh Korporasi<\/b>. DPA bukan mekanisme umum yang dapat digunakan bagi terdakwa orang perseorangan biasa. Subjek perkaranya adalah tindak pidana oleh Korporasi, meskipun pemeriksaan terhadap Korporasi dalam praktik harus selalu memperhatikan siapa yang secara sah bertindak untuk dan atas nama Korporasi<\/span>.<\/p>\n<h3 style=\"color: #495057; margin-bottom: 15px; border-bottom: 1px solid #dee2e6; padding-bottom: 5px;\"><\/h3>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-26304 aligncenter size-large\" src=\"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/seluk-beluk-perjanjian-penundaan-penuntutan-dpa-format-penetapan-pengadilan-thumbnail-1024x992.png\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"992\" srcset=\"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/seluk-beluk-perjanjian-penundaan-penuntutan-dpa-format-penetapan-pengadilan-thumbnail-1024x992.png 1024w, https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/seluk-beluk-perjanjian-penundaan-penuntutan-dpa-format-penetapan-pengadilan-thumbnail-980x949.png 980w, https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/seluk-beluk-perjanjian-penundaan-penuntutan-dpa-format-penetapan-pengadilan-thumbnail-480x465.png 480w\" sizes=\"(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw\" \/><\/p>\n<\/div>\n<p>[\/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=&#8221;ALUR PERKARA PRAPERADILAN&#8221; toggle_icon=&#8221;&#x3b;||divi||400&#8243; open_toggle_icon=&#8221;&#x3a;||divi||400&#8243; open_use_icon_font_size=&#8221;on&#8221; _builder_version=&#8221;4.27.9&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; hover_enabled=&#8221;0&#8243; global_colors_info=&#8221;{}&#8221; sticky_enabled=&#8221;0&#8243;]<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-26287 aligncenter size-large\" src=\"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Court-Pretrial-Flow-Infographic-1024x683.png\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"683\" srcset=\"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Court-Pretrial-Flow-Infographic-980x653.png 980w, https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/Court-Pretrial-Flow-Infographic-480x320.png 480w\" sizes=\"(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw\" \/><\/p>\n<div style=\"font-family: 'Arial', sans-serif; background-color: #ffffff; padding: 30px; border: 2px solid #dee2e6; border-radius: 10px; box-shadow: 0 4px 8px rgba(0, 0, 0, 0.1); line-height: 1.8; color: #333333;\">\n<h2 style=\"text-align: center; color: #222222; border-bottom: 2px solid #dee2e6; padding-bottom: 10px;\">PROSEDUR PERKARA PRAPERADILAN<\/h2>\n<p>Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:<\/p>\n<ol>\n<li>Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;<\/li>\n<li>Sah atau tidaknya penghentian penyi\u00acdikan atau penghentian penuntutan;<\/li>\n<li>Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);<\/li>\n<li>Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).<\/li>\n<\/ol>\n<\/div>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div style=\"font-family: 'Arial', sans-serif; background-color: #ffffff; padding: 30px; border: 2px solid #dee2e6; border-radius: 10px; box-shadow: 0 4px 8px rgba(0, 0, 0, 0.1); line-height: 1.8; color: #333333;\">\n<p>Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:<\/p>\n<ol>\n<li>Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;<\/li>\n<li>Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;<\/li>\n<li>Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.<\/li>\n<\/ol>\n<\/div>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div style=\"font-family: 'Arial', sans-serif; background-color: #ffffff; padding: 30px; border: 2px solid #dee2e6; border-radius: 10px; box-shadow: 0 4px 8px rgba(0, 0, 0, 0.1); line-height: 1.8; color: #333333;\">\n<p>Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:<\/p>\n<ol>\n<li>Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;<\/li>\n<li>Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;<\/li>\n<li>Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h3 style=\"color: #495057; margin-bottom: 15px; border-bottom: 1px solid #dee2e6; padding-bottom: 5px;\"><strong>PROSES PEMERIKSAAN PRA PERADILAN<\/strong><\/h3>\n<ol>\n<li>Pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).<\/li>\n<li>Pada penetapan hari sidang, sekaligus memuat pemanggilan pihak pemohon dan termohon pra peradilan.<\/li>\n<li>Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus.<\/li>\n<li>Pemohon dapat mencabut permohonan\u00acnya sebelum Pengadilan Negeri menja\u00actuhkan putusan apabila disetujui oleh termohon. Kalau termohon menyetujui usul pencabutan permohonan tersebut, Pengadilan Negeri membuat penetapan tentang pencabutan tersebut.<\/li>\n<li>Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan pra peradilan belum selesai maka permohonan tersebut gugur. Hal tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify; margin-bottom: 20px;\">.<\/p>\n<h3 style=\"color: #495057; margin-bottom: 15px; border-bottom: 1px solid #dee2e6; padding-bottom: 5px;\"><strong>UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN<\/strong><\/h3>\n<ol>\n<li>Putusan pra peradilan tidak dapat dimin\u00actakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).<\/li>\n<li>Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagai\u00acmana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.<\/li>\n<li>Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghen\u00actian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.<\/li>\n<li>Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><em>Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, hlm. 54-56.<\/em><\/p>\n<\/div>\n<p>[\/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=&#8221;Alur Perkara Pidana&#8221; open=&#8221;on&#8221; toggle_icon=&#8221;&#x3b;||divi||400&#8243; open_toggle_icon=&#8221;&#x3a;||divi||400&#8243; open_use_icon_font_size=&#8221;on&#8221; _builder_version=&#8221;4.27.9&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; link_option_url=&#8221;https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/alur-perkara-pidana\/&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;]<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-1105 aligncenter size-large\" src=\"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/alur-perkara-pidana-1-1024x477.png\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"477\" srcset=\"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/alur-perkara-pidana-1-1024x477.png 1024w, https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/alur-perkara-pidana-1-980x456.png 980w, https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/alur-perkara-pidana-1-480x224.png 480w\" sizes=\"(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw\" \/><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-1106 aligncenter size-large\" src=\"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/alur-perkara-pidana-2-1024x477.png\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"477\" srcset=\"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/alur-perkara-pidana-2-1024x477.png 1024w, https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/alur-perkara-pidana-2-980x456.png 980w, https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/alur-perkara-pidana-2-480x224.png 480w\" sizes=\"(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw\" \/><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-1107 aligncenter size-large\" src=\"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/alur-perkara-pidana-3-1024x477.png\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"477\" srcset=\"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/alur-perkara-pidana-3-1024x477.png 1024w, https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/alur-perkara-pidana-3-980x456.png 980w, https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2020\/03\/alur-perkara-pidana-3-480x224.png 480w\" sizes=\"(min-width: 0px) and (max-width: 480px) 480px, (min-width: 481px) and (max-width: 980px) 980px, (min-width: 981px) 1024px, 100vw\" \/><\/p>\n<p>[\/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=&#8221;Proses Pemeriksaan Pidana&#8221; open=&#8221;on&#8221; toggle_icon=&#8221;&#x3b;||divi||400&#8243; open_toggle_icon=&#8221;&#x3a;||divi||400&#8243; _builder_version=&#8221;4.27.9&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; link_option_url=&#8221;https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/proses-pemeriksaan-pidana\/&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;]<\/p>\n<div style=\"font-family: 'Segoe UI', Tahoma, Geneva, Verdana, sans-serif; background-color: #f4f6f9; padding: 30px; border-radius: 8px;\">\n<div style=\"background-color: #ffffff; padding: 20px; border-radius: 8px; box-shadow: 0 4px 8px rgba(0, 0, 0, 0.1);\">\n<h3 style=\"text-align: justify;\">A. Perkara Pidana Umum<\/h3>\n<ul class=\"special-1\" style=\"text-align: justify;\">\n<li>Perkara yang diajukan oleh JPU diterima oleh Panitera Muda Pidana dan harus dicatat dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim \/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut;<\/li>\n<li>Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak;<\/li>\n<li>Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan \/ pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim;<\/li>\n<li>Dalam hal permohonan penangguhan \/ pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota;<\/li>\n<li>Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil;<\/li>\n<\/ul>\n<ul style=\"text-align: justify;\">\n<li><strong>Syarat formil:<\/strong> nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan dari si terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.<\/li>\n<li><strong>Syarat materiil:<\/strong> waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, perbuatan yang didakwakan harus jelas dirumuskan unsur-unsurnya, hal-hal yang menyertai perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.<\/li>\n<\/ul>\n<div class=\"cleared\" style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/div>\n<h3 style=\"text-align: justify;\">B. Perkara Pidana Singkat<\/h3>\n<ul class=\"special-1\" style=\"text-align: justify;\">\n<li>Berdasarkan pasal 203 ayat (1) KUHAP, maka yang diartikan dengan perkara-perkara dengan acara singkat adalah perkara-perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana;<\/li>\n<li>Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum ke persidangan dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan;<\/li>\n<li>Dalam acara singkat ini, maka setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dan setelah pertanyaan formil terhadap terdakwa diajukan maka Penuntut Umum dipersilahkan menguraikan tentang tindak pidana yang didakwakan secara lisan dan dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat (3) KUHAP);<\/li>\n<li>Tentang hal registrasi atau pendaftaran perkara-perkara pidana dengan acara singkat ini, baru didaftarkan oleh Panitera\/Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai dengan pemeriksaan perkara;<\/li>\n<li>Apabila pada hari sidang yang ditentukan, terdakwa dan atau saksi-saksi utamanya tidak datang, maka Majelis cukup menyerahkan kembali berkas perkara kepada Jaksa secara langsung tanpa ada penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi);<\/li>\n<li>Dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama 14 hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka Hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang Pengadilan dengan acara biasa (Pasal 203(3)b KUHAP);<\/li>\n<li>Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.<\/li>\n<\/ul>\n<div class=\"cleared\" style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/div>\n<h3 style=\"text-align: justify;\">C. Perkara Pidana Cepat<\/h3>\n<ul class=\"special-1\" style=\"text-align: justify;\">\n<li>Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal 211 KUHAP beserta penjelasannya) juga kejahatan \u201cpenghinaan ringan\u201d yang dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP dan diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri dengan tanpa ada kewajiban dari Penuntut Umum untuk menghadirinya kecuali bilamana sebelumnya Penuntut Umum menyatakan keinginannya untuk hadir pada sidang itu;<\/li>\n<li>Terdakwa tidak hadir dipersidangan. Putusan verstek yakni putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (pasal 214 ayat (2) KUHAP), apabila putusan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan yang diajukan kepada pengadilan yang memutuskan, dan Panitera memberitahukan Penyidik tentang adanya perlawanan dan Hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut. Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa;<\/li>\n<li>Terhadap putusan yang berupa pidana perampasan kemerdekaan, dapat diajukan banding;<\/li>\n<li>Dalam hubungan perkara-perkara pidana dengan acara cepat, Panitera memelihara 2 (dua) register (pasal 61 Undang-undang No.2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum), yakni:<\/li>\n<\/ul>\n<ul style=\"text-align: justify;\">\n<li>Register tindak pidana ringan;<\/li>\n<li>Register pelanggaran lalu lintas.<\/li>\n<\/ul>\n<div class=\"cleared\" style=\"text-align: justify;\">\u00a0<\/div>\n<h3 style=\"text-align: justify;\">D. Perkara Pidana Lalu Lintas<\/h3>\n<ul class=\"special-1\">\n<li style=\"text-align: justify;\">Penyidik\/Polisi tidak perlu membuat berita acara pemeriksaan (BAP), pelanggaran hanya dicatat sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 Ayat (1) huruf a KUHAP dalam lembar kertas bukti pelanggaran\/TILANG dan harus segera dilimpahkan kepada pengadilan negeri setempat selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya. Biasanya satu minggu setelah penangkapan tilang;<\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\">Pelanggar\/Terdakwa dapat hadir sendiri di persidangan atau dapat menunjuk seorang dengan surat kuasa untuk mewakilinya (Pasal 213 KUHAP);<\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\">Jika pelanggar\/terdakwa atau wakilnya tidak hadir di siding yang telah ditentukan, maka perkaranya tetap diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya pelanggar (VERSTEK) (Pasal 214 Ayat (1) KUHAP);<\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\">Dalam hal dijatuhkan putusan tanpa hadirnya terdakwa (verstek), surat amar putusan segera disampaikan oleh penyidik kepada terpidana (Pasal 214 Ayat (2) KUHAP, dan bukti surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register (Ps.214 Ay. (3) KUHAP);<\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\">Dalam hal putusan verstek berupa pidana penjara atau kurungan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan terhadap verstek (verzet), yang diajukan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan tersebut, dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa (Pasal 214 Ayat (4) (5) KUHAP);<\/li>\n<li style=\"text-align: justify;\">Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik adanya perlawanan\/verzet, hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu, jika putusan setelah verzet tetap berupa pidana penjara\/kurungan, terhadap putusan itu dapat diajukan banding (Pasal 214 Ayat (8) KUHAP).<\/li>\n<\/ul>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>[\/et_pb_toggle][et_pb_toggle title=&#8221;Upaya Hukum Pidana&#8221; open=&#8221;on&#8221; toggle_icon=&#8221;&#x33;||divi||400&#8243; open_toggle_icon=&#8221;&#x32;||divi||400&#8243; _builder_version=&#8221;4.27.6&#8243; _module_preset=&#8221;default&#8221; link_option_url=&#8221;https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/upaya-hukum-pidana\/&#8221; global_colors_info=&#8221;{}&#8221;]<\/p>\n<div style=\"font-family: 'Segoe UI', Tahoma, Geneva, Verdana, sans-serif; background-color: #F4F6F9; padding: 30px; border-radius: 8px;\">\n<div style=\"background-color: #FFFFFF; padding: 20px; border-radius: 8px; box-shadow: 0 4px 8px rgba(0, 0, 0, 0.1);\">\n<h3 style=\"text-align: justify;\">A. Upaya Hukum Banding<\/h3>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n      <span class=\"dropcap\">P<\/span>erihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP. Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perintah \u201cterdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan\u201d. Perintah tersebut harus ditetapkan dalam putusan terakhir. Majelis agar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP. Oleh sebab perintah terdakwa ditahan berarti segera masuk tahanan, maka perintah ini hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan karena perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP. Putusan Majelis tadi harus segera dilaksanakan oleh Jaksa setelah putusan Hakim diucapkan, tanpa menunggu turunnya putusan banding.\n    <\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n      Demikian pula apabila terdakwa meminta berpikir dalam tempo 7 (tujuh) hari, jangka waktu mana merupakan jangka waktu untuk mengajukan banding. Apabila Penuntut Umum atau terdakwa\/Penasehat Hukum mengajukan bandingnya melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding yang ditandatangani Panitera dan diketahui Ketua, kemudian berkas perkara permintaan banding dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.\n    <\/p>\n<div class=\"cleared\" style=\"text-align: justify;\"><\/div>\n<h3 style=\"text-align: justify;\">B. Upaya Hukum Kasasi<\/h3>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n      <span class=\"dropcap\">S<\/span>ebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa\/Penuntut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan. Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi:\n    <\/p>\n<ul class=\"special-1\" style=\"text-align: justify;\">\n<li>Permohonan kasasi diajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan;<\/li>\n<li>Memori kasasi dan kontra memori kasasi diajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama;<\/li>\n<li>Pada waktu menerima permohonan kasasi dari orang yang bersangkutan, baik permohonan kasasi itu diajukan secara tertulis maupun lisan, oleh Panitera harus ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah alasan-alasannya sehingga ia mengajukan permohonan tersebut;<\/li>\n<li>Untuk yang tidak pandai menulis, alasan-alasan itu harus dicatat dan dibuat sebagai suatu memori kasasi, sama halnya dengan cara membuat dan menyusun suatu gugatan lisan dalam perkara perdata;<\/li>\n<li>Yang dapat mengajukan permohonan kasasi selain terpidana dan Jaksa\/Penuntut Umum yang bersangkutan sebagai pihak, demi kepentingan hukum Jaksa Agung juga pihak ketiga yang dirugikan;<\/li>\n<li>Alasan permohonan kasasi harus diajukan pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan kasasi kepada Panitera tersebut;<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"text-align: justify;\">Panitera berkewajiban:<\/p>\n<ul style=\"text-align: justify;\">\n<li>mencatat permohonan kasasi dan dilarang untuk menangguhkan pencatatannya;<\/li>\n<li>membuat akta permohonan kasasi, membuat akta penerimaan memori kasasi, membuat akta tidak mengajukan memori kasasi, membuat akta penerimaan kontra memori kasasi, membuat akta terlambat mengajukan permohonan kasasi, membuat akta pencabutan permohonan kasasi, membuat akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi;<\/li>\n<li>membuat alasan-alasan kasasi bagi mereka termasuk mereka yang kurang memahami hukum;<\/li>\n<li>mendahulukan penyelesaian perkara kasasi daripada perkara grasi.<\/li>\n<\/ul>\n<div class=\"cleared\" style=\"text-align: justify;\"><\/div>\n<h3 style=\"text-align: justify;\">C. Upaya Hukum Peninjauan Kembali<\/h3>\n<p style=\"text-align: justify;\">\n      <span class=\"dropcap\">T<\/span>erhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat dikuasakan kepada penasehat hukum. Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, tanpa dibatasi tenggang waktu. Ketua menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa dan memutusnya, berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Hakim, Penuntut Umum, Pemohon dan Panitera. Bila permohonan ditujukan terhadap putusan pengadilan banding, maka tembusan berita acara serta berita acara pendapat dikirimkan ke pengadilan banding yang bersangkutan. Permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan. Permohonan peninjauan kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutuskan dalam tingkat pertama:\n    <\/p>\n<ul class=\"special-1\" style=\"text-align: justify;\">\n<li>Permohonan peninjauan kembali harus diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama (pasal 264 ayat (1) KUHAP);<\/li>\n<li>Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama membuat penetapan untuk meminta bantuan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon peninjauan kembali berada;<\/li>\n<li>Berita Acara Persidangan dikirim ke Pengadilan yang telah meminta bantuan pemeriksaan;<\/li>\n<li>Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan tingkat pertama yang telah memutus pada tingkat pertama.<\/li>\n<\/ul><\/div>\n<\/div>\n<p>[\/et_pb_toggle][\/et_pb_column][\/et_pb_row][\/et_pb_section]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MEKANISME PENGAKUAN BERSALAH Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) Merupakan mekanisme hukum bagi TERDAKWA untuk MENGAKUI KESALAHANNYA dalam suatu tindak pidana dan KOOPERATIF dalam pemeriksaan dengan menyampaikan BUKTI yang mendukung pengakuannya dengan imbalan KERINGAN HUKUMAN. (Pasal 1 angka 16 KUHAP) &nbsp; Mekanisme Pengakuan Bersalah (Pasal 78 KUHAP) &#8211; Berfokus pada pengakuan yang dilakukan di tahap awal sebelum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"_et_pb_use_builder":"on","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"class_list":["post-24750","page","type-page","status-publish","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/24750","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=24750"}],"version-history":[{"count":12,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/24750\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":26484,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/24750\/revisions\/26484"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=24750"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}