{"id":22078,"date":"2025-09-30T13:44:28","date_gmt":"2025-09-30T06:44:28","guid":{"rendered":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/?p=22078"},"modified":"2025-09-30T13:44:28","modified_gmt":"2025-09-30T06:44:28","slug":"mahkamah-agung-terima-aset-tanah-dan-bangunan-hasil-rampasan-kpk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/mahkamah-agung\/mahkamah-agung-terima-aset-tanah-dan-bangunan-hasil-rampasan-kpk\/","title":{"rendered":"MAHKAMAH AGUNG TERIMA ASET TANAH DAN BANGUNAN HASIL RAMPASAN KPK"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"img-thumb\" src=\"https:\/\/www.mahkamahagung.go.id\/media\/14002\" alt=\"MAHKAMAH AGUNG TERIMA ASET TANAH DAN BANGUNAN HASIL RAMPASAN KPK\" \/><\/p>\n<div>\n<p>Jakarta &#8211; Humas: Mahkamah Agung menerima aset tanah dan bangunan di wilayah Jawa Timur dan Lampung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.<\/p>\n<p>Penyerahan aset ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) antara Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Lantai 2 Tower Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Selasa (30\/9).<\/p>\n<p>Kegiatan diawali sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko yang menyampaikan penyerahan aset berupa tanah dan bangunan ini berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur terkait pengalihan status pengguna barang milik negara yang diperoleh melalui perolehan lain yang sah.<\/p>\n<p>Selanjutnya, Sekretaris MA menekankan penandatanganan berita acara serah terima aset ini merupakan wujud implementasi perundang-undangan. Hal ini tidak hanya memiliki makna strategis, namun juga yuridis.<\/p>\n<p>\u201cbahwa aset-aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung tugas dan fungsi Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya dalam peningkatan layanan peradilan bagi masyarakat\u201d ujar Sekretaris MA dalam sambutannya.<\/p>\n<p>Dirinya menambahkan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, aset berupa tanah dan bangunan itu dapat dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung guna memenuhi kebutuhan rumah negara bagi para Hakim di lingkungan Mahkamah Agung.<\/p>\n<p>\u201cjadi nanti bapak akan kami tindaklanjuti mungkin bisa untuk flat bagi para Hakim. Karena Mahkamah Agung saat ini sedang memprogramkan untuk menyediakan rumah negara bagi para Hakim.\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Sekretaris MA turut mengapresiasi KPK yang dalam upayanya mengembalikan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Serta DJKN Kementerian Keuangan yang terus mengawal proses penetapan status barang rampasan ini secara profesional.<\/p>\n<p>\u201ckami berharap momentum penandatanganan komitmen ini menjadi penguatan semangat bersama untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan trasnparansi\u201d ujar Sugiyanto<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Sekretaris Mahkamah Agung dan Wakil Ketua KPK sebagai simbol peresmian penyerahan aset tanah dan bangunan tersebut.<\/p>\n<p>Menutup kegiatan, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menyampaikan penyerahan aset-aset itu dapat dikelola dengan baik untuk kepentingan negara dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung.<\/p>\n<p>\u201cdiharapkan dengan adanya infrastuktur ini akan meningkatkan integritas peradilan. Sehingga dengan adanya infrastruktur ataupun fasilitas-fasilitas yang ada bisa meningkatkan integritas peradilan dan dapat mencapai peradilan yang agung sesuai dengan dikehendaki oleh para pimpinan Mahkamah Agung dan sesuai yang diamantak Undang-Undang Dasar untuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat.\u201d pesan Wakil Ketua KPK<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Adapun aset yang diserahterimakan KPK kepada MA berupa tanah dan bangunan berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur dan Muara Enim, Lampung dengan rincian sebagai berikut:<\/p>\n<ol>\n<li>Tanah dengan luas 247 m2 dan bangunan seluas 162 m2 yang berlokasi di Jalan Murbei Kel. Wates, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;<\/li>\n<li>Tanah dengan luas 1.089 m2 di lokasi Desa Randubango, Kec. Mojosari, Kab. Mojokerto, Provinsi Jawa Timur;<\/li>\n<li>Tanah dengan luas\u00a0 589 m2 di lokasi Desa Seduri, Kec. Mojosari, Kab Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; dan<\/li>\n<li>Tanah dengan luas 819 m2 dan bangunan seluas 93,26 m2 yang berlokasi di Jalan Vihara Kel. Pasar III Muara Enim, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, serta tamu undangan lainnya.(sk,ds,RS\/Photo:Yd,Sno)<\/p>\n<p>sumber : Mahkamah Agung R I<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta &#8211; Humas: Mahkamah Agung menerima aset tanah dan bangunan di wilayah Jawa Timur dan Lampung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi. Penyerahan aset ditandai dengan pelaksanaan penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) antara Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-22078","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-mahkamah-agung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22078","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22078"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22078\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22079,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22078\/revisions\/22079"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22078"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22078"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22078"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}