{"id":22856,"date":"2025-11-19T17:28:19","date_gmt":"2025-11-19T10:28:19","guid":{"rendered":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/?p=22856"},"modified":"2025-11-21T10:29:59","modified_gmt":"2025-11-21T03:29:59","slug":"ketua-mahkamah-agung-sampaikan-keynote-speech-pada-konferensi-nasional-hukum-acara-perdata-viii","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/mahkamah-agung\/ketua-mahkamah-agung-sampaikan-keynote-speech-pada-konferensi-nasional-hukum-acara-perdata-viii\/","title":{"rendered":"KETUA MAHKAMAH AGUNG SAMPAIKAN KEYNOTE SPEECH PADA KONFERENSI NASIONAL HUKUM ACARA PERDATA VIII"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"img-thumb\" src=\"https:\/\/www.mahkamahagung.go.id\/media\/14219\" alt=\"KETUA MAHKAMAH AGUNG SAMPAIKAN KEYNOTE SPEECH PADA KONFERENSI NASIONAL HUKUM ACARA PERDATA VIII\" \/><\/p>\n<div>\n<p>Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menghadiri Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII dan Upgrading Hukum Acara Perdata yang diprakasai oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Acara diselenggarakan di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta pada Rabu (19\/11) dengan dihadiri para akademisi maupun praktisi hukum di Indonesia.<\/p>\n<p>Pada kesempatan ini Ketua Mahkamah Agung berkesempatan menjadi pembicara kunci dengan penyampaian materi bertema \u201cTransformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital\u201d.<\/p>\n<p>Sunarto menjelaskan transformasi hukum perlu diupayakan seiring era revolusi industri 5.0 kini. Mengungkit peribahasa Belanda \u201chet recht hinkt achter de feiten aan,\u201d yang menggambarkan bahwa hukum kerap tertinggal dari dinamika masyarakat. Oleh karenanya\u00a0Prof. Sunarto menekankan sistem hukum nasional harus dapat beradaptasi dengan praktik hukum internasional.<\/p>\n<p>\u201cContoh ini sangat relevan dan menjadi landasan kuat untuk justifikasi aksesi konvensi-konvensi HCCH dan reformasi regulasi nasional agar semakin mendukung integrasi hukum global.\u201d ujar Prof. Sunarto.<\/p>\n<p>Mantan Ketua Kamar Pengawasan itu turut menyampaikan yurisprudensi dapat menjadi salah satu sarana transformasi hukum. Dalam konteks ini, putusan-putusan Mahkamah Agung dapat membentuk yurisprudensi melalui prinsip judge made law yang berfungsi sebagai preseden dan melengkapi hukum tertulis. Yurisprudensi menjadi rujukan, memperkuat konsistensi, dan meningkatkan kepastian hukum.<\/p>\n<p>Dirinya memberikan salah satu contoh putusan nomor 976 K\/Pdt\/2015 yang memberi kepastian dalam konflik kasus pertanahan.<\/p>\n<p>\u201cKaidah ini dilatarbelakangi oleh perlunya kepastian dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan sertifikat ganda. Dalam praktik, sertifikat ganda dapat muncul karena kesalahan administratif, tumpang tindih pendaftaran, atau kelalaian lainnya. Tanpa pedoman yang jelas, sengketa semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa pemegang hak yang sah.\u201d tuturnya<\/p>\n<p>Selain itu, transformasi hukum juga diupayakan melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). SEMA yang merupakan hasil perumusan doktrin atau pandangan para Hakim Agung yang dirumuskan dalam rapat pleno dapat menjadi salah satu sumber hukum formal guna mendorong transformasi hukum.<\/p>\n<p>Pembaruan hukum acara perdata juga dilakukan melalui PERMA yang dijelaskan salah satu contohnya dengan terbitnya\u00a0PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.<\/p>\n<p>\u201cPERMA ini memperluas digitalisasi administrasi perkara di Mahkamah Agung, khususnya pada proses kasasi dan peninjauan kembali. Transformasi yang diatur meliputi pendaftaran, pembayaran, pemberitahuan upaya hukum secara elektronik, pemeriksaan perkara kasasi dan PK di MA secara elektronik, domisili elektronik, serta pengiriman salinan putusan secara elektronik ke pengadilan pengaju.\u201d ungkap Ketua MA.<\/p>\n<p>Di era digital saat ini dirinya menyampaikan telah terjadi pergeseran administrasi peradilan dari konvensional ke elektronik. Baik dari tahapan pendaftaran, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga pembacaan putusan pun kini telah bergeser dilakukan secara elektronik.<\/p>\n<p>\u201cTransformasi ini memberikan sejumlah manfaat penting antara lain efisiensi waktu dan biaya, perluasan akses terhadap peradilan bagi pihak yang berjauhan atau memiliki keterbatasan mobilitas, peningkatan transparansi dan akurasi administrasi melalui sistem elektronik, serta fleksibilitas pembuktian dan pemeriksaan saksi melalui teknologi audio-visual.\u201d tutur Prof. Sunarto.<\/p>\n<p>Disampaikan penerapan pengadilan elektronik telah menjadi tren global. Dirinya memberi contoh di Uni Eropa, misalnya, melalui European e-Justice Strategy 2019\u20132023 mendorong penggunaan teknologi digital untuk\u00a0mempercepat dan memperluas\u00a0akses\u00a0terhadap\u00a0layanan peradilan.<\/p>\n<p>Menutup materi Ketua MA memberikan pesan inspiratif kepada para peserta konferensi yang hadir \u201cDi tengah derasnya perubahan, transformasi hukum bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Hukum acara perdata pun harus terus beradaptasi, sebab era digital menuntut cara baru dalam berhukum.\u201d ujarnya (sk\/ds\/RS\/Photo:yrz)<\/p>\n<p>Sumber : Mahkamah Agung R I<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menghadiri Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII dan Upgrading Hukum Acara Perdata yang diprakasai oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. Acara diselenggarakan di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta pada Rabu (19\/11) dengan dihadiri para akademisi maupun praktisi hukum di Indonesia. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-22856","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-mahkamah-agung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22856","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22856"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22856\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22857,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22856\/revisions\/22857"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22856"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22856"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22856"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}