{"id":23204,"date":"2025-12-30T16:19:57","date_gmt":"2025-12-30T09:19:57","guid":{"rendered":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/?p=23204"},"modified":"2025-12-30T16:19:57","modified_gmt":"2025-12-30T09:19:57","slug":"selamat-ini-dia-pemenang-lomba-foto-peradilan-tahun-2025","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/mahkamah-agung\/selamat-ini-dia-pemenang-lomba-foto-peradilan-tahun-2025\/","title":{"rendered":"SELAMAT! INI DIA PEMENANG LOMBA FOTO PERADILAN TAHUN 2025"},"content":{"rendered":"<p><img decoding=\"async\" class=\"img-thumb\" src=\"https:\/\/www.mahkamahagung.go.id\/media\/14347\" alt=\"SELAMAT! INI DIA PEMENANG LOMBA FOTO PERADILAN TAHUN 2025\" \/><\/p>\n<div>\n<p>Jakarta \u2013 Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pemenang Lomba Foto Peradilan Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperluas partisipasi publik dalam mendokumentasikan wajah peradilan Indonesia dari berbagai perspektif.<\/p>\n<p>Penetapan pemenang lomba foto tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Kelompok Kerja Lomba Foto Peradilan Tahun 2025 Nomor 06\/POKJA-LFP\/SK\/XII\/2025 yang diumumkan dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 di Balairung MA, Jakarta Pusat pada Selasa (30\/12).<\/p>\n<p>Lomba Foto Peradilan 2025 dinilai oleh dewan juri yang berkompeten di bidang hukum dan fotografi, yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Lucas Prakoso, fotografer detikFoto Agung Pambudhy, serta fotografer profesional Dita Alangkara.<\/p>\n<p>Penjurian dilakukan secara objektif dan independen untuk memastikan setiap karya foto yang dinilai mampu mencerminkan tema lomba serta nilai-nilai peradilan yang diangkat, meliputi integritas, profesionalitas, keterbukaan, dan pelayanan kepada masyarakat.<\/p>\n<p>Setiap juri melakukan penilaian secara mandiri terhadap karya yang lolos seleksi administrasi dengan mempertimbangkan aspek kesesuaian tema, kekuatan pesan visual, komposisi, teknis fotografi, serta orisinalitas karya. Hasil penilaian dari masing-masing juri kemudian dikompilasi untuk menetapkan para pemenang Lomba Foto Peradilan 2025.<\/p>\n<p>Pada Kategori Warga Peradilan, juara pertama diraih oleh Isnanto Nugroho dari Suwasa, Gorontalo, melalui karya berjudul \u201cSang Penegak Keadilan Dalam Kegelapan\u201d. Juara kedua diraih Ajeng Siti Wahyuni dari Wakatobi dengan foto \u201cBerbeda Iman, Satu Nurani: Berdoa untuk Keadilan\u201d, sedangkan juara ketiga diraih Agit Bayu Sumantri dari Pangkal Pinang dengan karya \u201cPeradilan Inklusif: Sebuah Keniscayaan di PN Koba\u201d.<\/p>\n<p>Sementara itu, pada Kategori Wartawan\/Jurnalis, juara pertama diraih Subekti dari Jakarta dengan foto \u201cVonis Bebas Haris Azhar dan Fatia: Sebuah Titik Terang di Tengah Kritik Terhadap Peradilan Indonesia\u201d. Juara kedua diraih Mohammad Hashemi Rafsanjani dari Serang dengan karya \u201cSesuai Harapan\u201d, dan juara ketiga diraih Mochammad Risyal Hidayat dari Samarinda melalui foto \u201cSidang Tetap Berlangsung Daring\u201d.<\/p>\n<p>Pada Kategori Umum dan Pelajar, juara pertama diraih Andaru Firmansyah dari Bandung dengan foto \u201cAkses Keadilan Tanpa Batas di PN Bale Bandung\u201d. Juara kedua diraih Anom Harya dari Denpasar dengan karya \u201cPengadilan Ramah Anak\u201d, sementara juara ketiga diraih Mohamad Aripin dari Lumajang dengan foto \u201cPerempuan Berani, Peradilan Adil\u201d.<\/p>\n<p>Selain itu, penghargaan Kategori Favorit diberikan kepada Akhmat Haridi dari Wonosobo melalui karya foto berjudul \u201cSidang Perbaikan Nama Ijasah\u201d. (sk\/ds\/RS\/Photo:sno,alf,kdr)<\/p>\n<p>Sumber : Mahkamah Agung R I<\/p>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta \u2013 Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pemenang Lomba Foto Peradilan Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memperluas partisipasi publik dalam mendokumentasikan wajah peradilan Indonesia dari berbagai perspektif. Penetapan pemenang lomba foto tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua Kelompok Kerja Lomba Foto Peradilan Tahun 2025 Nomor 06\/POKJA-LFP\/SK\/XII\/2025 yang diumumkan dalam kegiatan Apresiasi dan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-23204","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-mahkamah-agung"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23204","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=23204"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23204\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":23205,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/23204\/revisions\/23205"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=23204"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=23204"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=23204"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}