{"id":24433,"date":"2026-04-29T15:30:33","date_gmt":"2026-04-29T08:30:33","guid":{"rendered":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/?p=24433"},"modified":"2026-04-29T15:30:33","modified_gmt":"2026-04-29T08:30:33","slug":"perkara-nomor-2-pdt-g-2025-pn-tgl-jo-nomor-359-pdt-2025-pt-smg-jo-nomor-5290-k-pdt-2025-pada-saat-dilakukan-aanmaning-i-telah-terjadi-kesepakatan-damai-antara-pemohon-eksekusi-dengan-para-te","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/berita-pengadilan\/perkara-nomor-2-pdt-g-2025-pn-tgl-jo-nomor-359-pdt-2025-pt-smg-jo-nomor-5290-k-pdt-2025-pada-saat-dilakukan-aanmaning-i-telah-terjadi-kesepakatan-damai-antara-pemohon-eksekusi-dengan-para-te\/","title":{"rendered":"Perkara Nomor : 2\/Pdt.G\/2025\/PN Tgl Jo.\u00a0 Nomor 359\/PDT\/2025\/PT SMG Jo. Nomor 5290 K\/Pdt\/2025 pada saat dilakukan aanmaning I telah terjadi kesepakatan damai antara Pemohon Eksekusi dengan Para Termohon Eksekusi."},"content":{"rendered":"<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-large wp-image-24434\" src=\"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-content\/uploads\/2026\/04\/BRIEFING-PTSP-4-819x1024.jpg\" alt=\"\" width=\"819\" height=\"1024\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Suatu Putusan Hakim dalam perkara perdata tentang sengketa kepemilikan tanah apabila telah berkekuatan hukum tetap haruslah dilakukan eksekusi\u00a0 demikian pula dengan perkara perdata tersebut diatas, pihak yang menang dalam perkara mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tegal dan tercatat dibawah register Nomor : 3 \/Pdt.Eks\/2026\/PN Tgl, pada tanggal 22 April 2026 dan dilaksanakan teguran Aanmaning ke-I pada tanggal 29 April 2026\u00a0 dan para pihak hadir di Pengadilan Negeri Tegal untuk pelaksanaan Aanmaning, \u00a0setelah para pihak datang dan diruang mediasi Pengadilan negeri Tegal, Ketua Pengadilan memberikan Arahan dan Saran kepada para pihak agar Eksekusi dilaksanakan secara Sukarela.<\/p>\n<p>Ketua Pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pendapatnya ;<\/p>\n<p>Para pihak menyampaikan bahwa telah terjadi\u00a0 kesepakatan diluar Pengadilan dan untuk melaksanakan Eksekusi secara sukarela pada tanggal 28 April 2026, karena adanya kesempatan dan sudah dituangkan dalam perjanjian perdamaian.<\/p>\n<p>Kesepakatan damai tersebut lalu dibacakan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal dan untuk memastikan apakah kesepakatan tersebut dilakukan tanpa ada paksaan Ketua Pengadilan menanyakan kepada Para pihak apakah benar memang telah terjadi kesepakatan antara para pihak tentang objek tanah\u00a0 yang akan dilakukan eksekusi\u00a0 dan dijawab para pihak memang benar telah terjadi kesepakatan sebagaimana dalam isi surat kesepakatan damai tersebut<\/p>\n<p>Ketua menyampaikan apabila telah terjadi kesepakatan harus dilaksanakan karena pada intinya kesepakatan yang dibuat saling menguntungkan para pihak.<\/p>\n<p>Selanjutnya Ketua Pengadilan menutup acara aanmaning pada hari ini Rabu tanggal 29 April 2026 dengan Kesimpulan permohonan eksekusi 3 \/Pdt.Eks\/2026\/PN Tgl, terhadap objek Putusan Hakim 2\/Pdt.G\/2025\/PN Tgl Jo.\u00a0 Nomor 359\/PDT\/2025\/PT SMG Jo. Nomor 5290 K\/Pdt\/2025 berakhir dengan damai dengan catatan apabila tidak dilaksanakan Pemohon eksekusi dapat mengajukan lanjutan eksekusi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; Suatu Putusan Hakim dalam perkara perdata tentang sengketa kepemilikan tanah apabila telah berkekuatan hukum tetap haruslah dilakukan eksekusi\u00a0 demikian pula dengan perkara perdata tersebut diatas, pihak yang menang dalam perkara mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tegal dan tercatat dibawah register Nomor : 3 \/Pdt.Eks\/2026\/PN Tgl, pada tanggal 22 April 2026 dan dilaksanakan teguran [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_et_pb_use_builder":"","_et_pb_old_content":"","_et_gb_content_width":"","footnotes":""},"categories":[7,10],"tags":[],"class_list":["post-24433","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-berita-pengadilan","category-kegiatan-pengadilan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24433","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=24433"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24433\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":24435,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/24433\/revisions\/24435"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=24433"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=24433"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/pn-tegal.go.id\/id\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=24433"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}