Select Page
Tegal, 04 Januari 2023
 
Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) adalah Integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum untuk Layanan Permohonan Izin Penggeledahan, Izin Penyitaan, Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Permohonan Penetapan Diversi, Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan.
 
Ketua Pengadilan Negeri Tegal Bapak M. Buchary Kurniata Tampubolon, S.H., M.H. berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor Tegal Kota Bapak AKBP Rahmad Hidayat, S.S., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Bapak Slamet Siswanta, S.H., M.H. dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tegal Bapak Yugo Indra Wicaksi A.Md.IP., S.Sos. terkait pemberlakuan E-Berpadu yang akan dimulai Januari 2023
Skip to content