Kesekretariatan
Sub Bagian Umum dan Keuangan
Sub Bagian Umum dan Keuangan
Sub Bagian Umum dan Keuangan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada
Pengadilan Negeri Tegal
yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional perkantoran serta pengelolaan keuangan satuan kerja. Bagian ini bertanggung jawab dalam penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan administrasi keuangan secara tertib dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian Umum dan Keuangan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung Republik Indonesia
serta peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan administrasi umum.
Tugas dan Fungsi Kasub Bagian Umum dan Keuangan
Tugas dan Fungsinya adalah:
- Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Alur Layanan Umum dan Keuangan
Adapun alur layanan pada Sub Bagian Umum dan Keuangan secara umum adalah sebagai berikut:
- Perencanaan Kebutuhan
Unit kerja mengajukan kebutuhan sarana, prasarana, atau anggaran. - Verifikasi dan Pengolahan
Sub Bagian melakukan verifikasi dan pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku. - Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan dilaksanakan, baik berupa pengadaan barang/jasa maupun realisasi anggaran. - Pengawasan dan Pengendalian
Dilakukan monitoring terhadap penggunaan anggaran dan pemanfaatan barang. - Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Disusun laporan keuangan dan laporan BMN sebagai bentuk akuntabilitas.
Pejabat yang Bertanggung Jawab
Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Keuangan berada di bawah tanggung jawab:
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
*Nama pejabat dapat disesuaikan dengan data yang berlaku di Pengadilan Negeri Tegal*
Melalui pengelolaan administrasi umum dan keuangan yang profesional, Sub Bagian Umum dan Keuangan berperan penting dalam mendukung kelancaran operasional serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan
Pengadilan Negeri Tegal.
Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada
Pengadilan Negeri Tegal
yang memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan program, pengelolaan teknologi informasi, serta penyusunan laporan kinerja satuan kerja.
Bagian ini berfungsi sebagai penggerak utama dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan peradilan berjalan sesuai dengan rencana strategis, serta didukung oleh sistem informasi yang efektif dan akurat. Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian ini berpedoman pada kebijakan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
dan ketentuan perencanaan serta pelaporan kinerja instansi pemerintah.
Tugas dan Fungsi Kasub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
Tugas dan Fungsinya adalah:
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan.
Alur Layanan Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
Adapun alur layanan pada Sub Bagian ini secara umum adalah sebagai berikut:
- Pengumpulan Data dan Kebutuhan
Data dan kebutuhan program/kegiatan dihimpun dari seluruh unit kerja. - Penyusunan Perencanaan
Disusun dokumen perencanaan dan anggaran sesuai prioritas dan kebijakan yang berlaku. - Pelaksanaan dan Monitoring
Kegiatan dilaksanakan serta dilakukan pemantauan secara berkala. - Evaluasi Kinerja
Dilakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan realisasi program. - Pelaporan
Disusun laporan kinerja dan pelaporan lainnya sebagai bentuk akuntabilitas.
Pejabat yang Bertanggung Jawab
Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan berada di bawah tanggung jawab:
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
*Nama pejabat dapat disesuaikan dengan data yang berlaku di Pengadilan Negeri Tegal*
Melalui perencanaan yang matang, dukungan teknologi informasi, serta pelaporan yang akuntabel, Sub Bagian ini berperan penting dalam meningkatkan efektivitas kinerja dan mendukung terwujudnya tata kelola yang baik di lingkungan
Pengadilan Negeri Tegal.
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana merupakan bagian dari Kesekretariatan pada
Pengadilan Negeri Tegal
yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, serta penataan tata laksana kerja.
Bagian ini memiliki peran penting dalam memastikan tersedianya aparatur yang kompeten, profesional, dan berintegritas, serta mendukung terciptanya organisasi yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian ini berpedoman pada kebijakan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
serta peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan organisasi.
Tugas dan Fungsi Kasub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Tugas dan Fungsinya adalah:
- Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi, dan tata laksana.
Alur Layanan Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Adapun alur layanan pada Sub Bagian ini secara umum adalah sebagai berikut:
- Pengumpulan Data Kepegawaian
Data pegawai dihimpun dan diperbarui secara berkala. - Pengolahan Administrasi
Dilakukan pengolahan administrasi terkait hak dan kewajiban pegawai. - Pembinaan dan Pengembangan
Dilaksanakan kegiatan pembinaan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi. - Monitoring dan Evaluasi
Dilakukan pemantauan terhadap kinerja dan disiplin pegawai. - Pelaporan
Disusun laporan kepegawaian dan organisasi sebagai bentuk akuntabilitas.
Pejabat yang Bertanggung Jawab
Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana berada di bawah tanggung jawab:
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
*Nama pejabat dapat disesuaikan dengan data yang berlaku di Pengadilan Negeri Tegal*
Melalui pengelolaan sumber daya manusia yang profesional serta penataan organisasi yang baik, Sub Bagian ini berperan penting dalam mendukung terciptanya aparatur yang berintegritas dan berkinerja tinggi di lingkungan
Pengadilan Negeri Tegal.