Kepaniteraan Pidana
Alur Perkara Pidana


Proses Pemeriksaan Pidana
A. Perkara Pidana Umum
- Perkara yang diajukan oleh JPU diterima oleh Panitera Muda Pidana dan harus dicatat dalam buku register perkara seterusnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim / Majelis yang menyidangkan perkara tersebut;
- Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak;
- Perkara yang terdakwanya ditahan dan diajukan permohonan penangguhan / pengalihan penahanan, maka dalam hal dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut harus atas musyawarah Majelis Hakim;
- Dalam hal permohonan penangguhan / pengalihan penahanan dikabulkan, penetapan ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota;
- Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil;
- Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan dari si terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
- Syarat materiil: waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, perbuatan yang didakwakan harus jelas dirumuskan unsur-unsurnya, hal-hal yang menyertai perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.
B. Perkara Pidana Singkat
- Berdasarkan pasal 203 ayat (1) KUHAP, maka yang diartikan dengan perkara-perkara dengan acara singkat adalah perkara-perkara pidana yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana;
- Pengajuan perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum ke persidangan dapat dilakukan pada hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
- Dalam acara singkat ini, maka setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dan setelah pertanyaan formil terhadap terdakwa diajukan maka Penuntut Umum dipersilahkan menguraikan tentang tindak pidana yang didakwakan secara lisan dan dicatat dalam Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat (3) KUHAP);
- Tentang hal registrasi atau pendaftaran perkara-perkara pidana dengan acara singkat ini, baru didaftarkan oleh Panitera/Panitera Muda Pidana setelah Hakim memulai dengan pemeriksaan perkara;
- Apabila pada hari sidang yang ditentukan, terdakwa dan atau saksi-saksi utamanya tidak datang, maka Majelis cukup menyerahkan kembali berkas perkara kepada Jaksa secara langsung tanpa ada penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi);
- Dalam hal Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama 14 hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka Hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang Pengadilan dengan acara biasa (Pasal 203(3)b KUHAP);
- Putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita Acara Sidang.
C. Perkara Pidana Cepat
- Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- (pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal 211 KUHAP beserta penjelasannya) juga kejahatan “penghinaan ringan” yang dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP dan diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri dengan tanpa ada kewajiban dari Penuntut Umum untuk menghadirinya kecuali bilamana sebelumnya Penuntut Umum menyatakan keinginannya untuk hadir pada sidang itu;
- Terdakwa tidak hadir dipersidangan. Putusan verstek yakni putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (pasal 214 ayat (2) KUHAP), apabila putusan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan yang diajukan kepada pengadilan yang memutuskan, dan Panitera memberitahukan Penyidik tentang adanya perlawanan dan Hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut. Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa;
- Terhadap putusan yang berupa pidana perampasan kemerdekaan, dapat diajukan banding;
- Dalam hubungan perkara-perkara pidana dengan acara cepat, Panitera memelihara 2 (dua) register (pasal 61 Undang-undang No.2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum), yakni:
- Register tindak pidana ringan;
- Register pelanggaran lalu lintas.
D. Perkara Pidana Lalu Lintas
- Penyidik/Polisi tidak perlu membuat berita acara pemeriksaan (BAP), pelanggaran hanya dicatat sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 Ayat (1) huruf a KUHAP dalam lembar kertas bukti pelanggaran/TILANG dan harus segera dilimpahkan kepada pengadilan negeri setempat selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya. Biasanya satu minggu setelah penangkapan tilang;
- Pelanggar/Terdakwa dapat hadir sendiri di persidangan atau dapat menunjuk seorang dengan surat kuasa untuk mewakilinya (Pasal 213 KUHAP);
- Jika pelanggar/terdakwa atau wakilnya tidak hadir di siding yang telah ditentukan, maka perkaranya tetap diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya pelanggar (VERSTEK) (Pasal 214 Ayat (1) KUHAP);
- Dalam hal dijatuhkan putusan tanpa hadirnya terdakwa (verstek), surat amar putusan segera disampaikan oleh penyidik kepada terpidana (Pasal 214 Ayat (2) KUHAP, dan bukti surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register (Ps.214 Ay. (3) KUHAP);
- Dalam hal putusan verstek berupa pidana penjara atau kurungan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan terhadap verstek (verzet), yang diajukan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan tersebut, dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa (Pasal 214 Ayat (4) (5) KUHAP);
- Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik adanya perlawanan/verzet, hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu, jika putusan setelah verzet tetap berupa pidana penjara/kurungan, terhadap putusan itu dapat diajukan banding (Pasal 214 Ayat (8) KUHAP).
Upaya Hukum Pidana
A. Upaya Hukum Banding
Perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP. Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perintah “terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan”. Perintah tersebut harus ditetapkan dalam putusan terakhir. Majelis agar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP. Oleh sebab perintah terdakwa ditahan berarti segera masuk tahanan, maka perintah ini hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan karena perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP. Putusan Majelis tadi harus segera dilaksanakan oleh Jaksa setelah putusan Hakim diucapkan, tanpa menunggu turunnya putusan banding.
Demikian pula apabila terdakwa meminta berpikir dalam tempo 7 (tujuh) hari, jangka waktu mana merupakan jangka waktu untuk mengajukan banding. Apabila Penuntut Umum atau terdakwa/Penasehat Hukum mengajukan bandingnya melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding yang ditandatangani Panitera dan diketahui Ketua, kemudian berkas perkara permintaan banding dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.
B. Upaya Hukum Kasasi
Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/Penuntut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan. Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi:
- Permohonan kasasi diajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan;
- Memori kasasi dan kontra memori kasasi diajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama;
- Pada waktu menerima permohonan kasasi dari orang yang bersangkutan, baik permohonan kasasi itu diajukan secara tertulis maupun lisan, oleh Panitera harus ditanyakan kepada yang bersangkutan apakah alasan-alasannya sehingga ia mengajukan permohonan tersebut;
- Untuk yang tidak pandai menulis, alasan-alasan itu harus dicatat dan dibuat sebagai suatu memori kasasi, sama halnya dengan cara membuat dan menyusun suatu gugatan lisan dalam perkara perdata;
- Yang dapat mengajukan permohonan kasasi selain terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang bersangkutan sebagai pihak, demi kepentingan hukum Jaksa Agung juga pihak ketiga yang dirugikan;
- Alasan permohonan kasasi harus diajukan pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan kasasi kepada Panitera tersebut;
Panitera berkewajiban:
- mencatat permohonan kasasi dan dilarang untuk menangguhkan pencatatannya;
- membuat akta permohonan kasasi, membuat akta penerimaan memori kasasi, membuat akta tidak mengajukan memori kasasi, membuat akta penerimaan kontra memori kasasi, membuat akta terlambat mengajukan permohonan kasasi, membuat akta pencabutan permohonan kasasi, membuat akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi;
- membuat alasan-alasan kasasi bagi mereka termasuk mereka yang kurang memahami hukum;
- mendahulukan penyelesaian perkara kasasi daripada perkara grasi.
C. Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat dikuasakan kepada penasehat hukum. Permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, tanpa dibatasi tenggang waktu. Ketua menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali itu untuk memeriksa dan memutusnya, berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Hakim, Penuntut Umum, Pemohon dan Panitera. Bila permohonan ditujukan terhadap putusan pengadilan banding, maka tembusan berita acara serta berita acara pendapat dikirimkan ke pengadilan banding yang bersangkutan. Permintaan peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan. Permohonan peninjauan kembali yang terpidananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutuskan dalam tingkat pertama:
- Permohonan peninjauan kembali harus diajukan kepada Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama (pasal 264 ayat (1) KUHAP);
- Hakim dari Pengadilan yang memutus dalam tingkat pertama membuat penetapan untuk meminta bantuan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri tempat pemohon peninjauan kembali berada;
- Berita Acara Persidangan dikirim ke Pengadilan yang telah meminta bantuan pemeriksaan;
- Berita Acara Pendapat dibuat oleh Pengadilan tingkat pertama yang telah memutus pada tingkat pertama.