Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Dalam rangka menjamin proses peradilan yang adil dan transparan, setiap pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA memiliki hak-hak pokok berikut, sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022:
- Hak untuk melakukan jawab-menjawab: Pihak berperkara berhak menyampaikan bantahan atau tanggapan terhadap gugatan atau jawaban dari pihak lawan, yang meliputi:
- Replik: Tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat.
- Duplik: Tanggapan tergugat terhadap replik.
- Rereplik dan Reduplik: Tanggapan lanjutan jika diperlukan oleh majelis hakim.
- Hak untuk mengajukan pembuktian: Termasuk hak untuk menghadirkan saksi, mengajukan bukti tertulis, bukti elektronik, maupun alat bukti lainnya yang sah menurut hukum acara.
- Hak untuk mengajukan kesimpulan: Setelah seluruh rangkaian proses pembuktian selesai, para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan akhir secara tertulis sebagai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Hak-hak ini diberikan untuk menjamin prinsip due process of law, yaitu proses hukum yang adil, terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak pencari keadilan tanpa diskriminasi.