LAYANAN DISABILTAS
Pengantar
Menindaklanjuti keputusan DIRJEN BADILUM MA RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A berkomitmen untuk menyediakan sistem peradilan yang inklusif. Hal ini sejalan dengan Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kami berupaya menyediakan fasilitas dan layanan yang mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas, sehingga mereka terhindar dari hambatan dan diskriminasi saat beracara atau menerima layanan.
Layanan Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Tegal
Berikut adalah daftar layanan yang tersedia untuk penyandang disabilitas:
-
Jalur Khusus
Jalur khusus tersedia untuk memudahkan akses penyandang disabilitas.
-
Parkir Khusus Disabilitas
Area parkir khusus disediakan dekat dengan pintu masuk utama untuk memudahkan aksesibilitas.
-
Selasar Khusus Penyandang Disabilitas
Selasar ini dirancang untuk memberikan akses mudah dan aman di dalam gedung pengadilan.
-
Ruang Sidang Ramah Disabilitas
Ruang sidang dirancang agar nyaman dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
-
Antrian dan Kursi Prioritas
Layanan ini memprioritaskan penyandang disabilitas dalam proses antrian dan menyediakan kursi khusus di ruang tunggu.
-
Toilet Difabel
Fasilitas toilet ramah disabilitas yang lengkap dan mudah diakses.
-
Brosur dan Leaflet Braille
Informasi layanan tersedia dalam bentuk brosur dan leaflet dengan tulisan Braille.
-
Website Aksesibel
Situs resmi Pengadilan Negeri Tegal dirancang agar dapat diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas.
-
Video Prosedur Layanan PTSP dengan Bahasa Isyarat
Video petunjuk prosedur PTSP disediakan dalam bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas.
-
Pendamping Layanan Disabilitas
Pendampingan disediakan melalui kerjasama dengan RSUD Kardinah Kota Tegal dan SLB Kota Tegal.
Referensi
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: SK Dirjen BADILUM.