LAYANAN DISABILTAS
Pengantar
Menindaklanjuti keputusan DIRJEN BADILUM MA RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A berkomitmen untuk menyediakan sistem peradilan yang inklusif. Hal ini sejalan dengan Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kami berupaya menyediakan fasilitas dan layanan yang mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas, sehingga mereka terhindar dari hambatan dan diskriminasi saat beracara atau menerima layanan.
Layanan Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Tegal
Berikut adalah daftar layanan yang tersedia untuk penyandang disabilitas:
- Jalur KhususJalur khusus tersedia untuk memudahkan akses penyandang disabilitas.
- Parkir Khusus DisabilitasArea parkir khusus disediakan dekat dengan pintu masuk utama untuk memudahkan aksesibilitas.
- Selasar Khusus Penyandang DisabilitasSelasar ini dirancang untuk memberikan akses mudah dan aman di dalam gedung pengadilan.
- Ruang Sidang Ramah DisabilitasRuang sidang dirancang agar nyaman dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
- Antrian dan Kursi PrioritasLayanan ini memprioritaskan penyandang disabilitas dalam proses antrian dan menyediakan kursi khusus di ruang tunggu.
- Toilet DifabelFasilitas toilet ramah disabilitas yang lengkap dan mudah diakses.
- Brosur dan Leaflet BrailleInformasi layanan tersedia dalam bentuk brosur dan leaflet dengan tulisan Braille.
- Website AksesibelSitus resmi Pengadilan Negeri Tegal dirancang agar dapat diakses oleh semua orang, termasuk penyandang disabilitas.
- Video Prosedur Layanan PTSP dengan Bahasa IsyaratVideo petunjuk prosedur PTSP disediakan dalam bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas.
- Pendamping Layanan DisabilitasPendampingan disediakan melalui kerjasama dengan RSUD Kardinah Kota Tegal dan SLB Kota Tegal.
Referensi
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: SK Dirjen BADILUM.