Select Page

Tugas dan Fungsi Pengadilan

Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca amandemen). Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).

Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, dan Peradilan Agama) sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya (Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)).

Peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No. 2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang untuk memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986). Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No. 2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.

1. Kedudukan

Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA merupakan Peradilan Umum Tingkat Pertama di bawah lingkungan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menjadi Kawal Depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

2. Wewenang dan Fungsi

Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Tegal Kelas IA antara lain:

  • 2.1. Fungsi Mengadili (Judicial Power)

    Fungsi ini mencakup menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.

  • 2.2. Fungsi Pembinaan

    Fungsi ini mencakup memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.

  • 2.3. Fungsi Pengawasan

    Fungsi ini mencakup mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya serta terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.

  • 2.4. Fungsi Nasehat

    Fungsi ini mencakup memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.

  • 2.5. Fungsi Administratif

    Fungsi ini mencakup menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian/organisasi/tatalaksana, dan keuangan/umum/perlengkapan).

  • 2.6. Fungsi Lainnya

    Fungsi ini mencakup melaksanakan pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian, dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 2-144/KMA/SEK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

3. Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri

Adapun tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 67, sebagai berikut:

  • 3.1. Ketua

    Tugas Pokok:

    • a. Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
    • b. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Jurusita serta Pejabat Struktural di daerah hukumnya.
    • c. Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para Hakim.

    Fungsi:

    • a. Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
    • b. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.
  • 3.2. Wakil Ketua

    Tugas Pokok:

    • Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

    Fungsi:

    • Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai koordinator pengawasan di daerah hukumnya.
  • 3.3. Hakim

    Tugas Pokok:

    • Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

    Fungsi:

    • Melakukan fungsi-fungsi pengawasan sebagai pengawas bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para pejabat struktural maupun fungsional.
  • 3.4. Panitera

    Tugas Pokok:

    • a. Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti.
    • b. Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
    • c. Sekretaris bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan DIPA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    Fungsi:

    • a. Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
    • b. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
    • c. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen akta, buku, daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
  • 3.5. Sekretaris

    Tugas Pokok:

    • Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas II.

    Fungsi:

    • a. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran.
    • b. Pelaksanaan urusan kepegawaian.
    • c. Pelaksanaan urusan keuangan.
    • d. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
    • e. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik.
    • f. Pelaksanaan urusan surat menyurat, hubungan masyarakat, dan perpustakaan.
    • g. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.
  • 3.6. Jurusita/Jurusita Pengganti

    Tugas Pokok:

    • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua/Hakim Ketua Majelis untuk menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan pengadilan menurut cara-cara yang berdasarkan ketentuan undang-undang.

    Fungsi:

    • a. Membuat relas panggilan sidang.
    • b. Membuat relas pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
    • c. Membuat relas pemberitahuan-pemberitahuan yang berkaitan dengan banding, kasasi, PK, dan eksekusi.
    • d. Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
    • e. Membuat penetapan-penetapan dan berita acara yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi.
  • 3.7. Panitera Muda Perdata

    Tugas Pokok dan Fungsinya adalah:

    • a. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
    • b. Melaksanakan administrasi perkara.
    • c. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan, mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya.
    • d. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
  • 3.8. Panitera Muda Pidana

    Tugas Pokok dan Fungsinya adalah:

    • a. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
    • b. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
    • c. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan serta memberikan nomor register dan mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku register, disertai catatan singkat tentang isinya.
    • d. Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
  • 3.9. Panitera Muda Hukum

    Tugas Pokok dan Fungsinya adalah:

    • a. Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.
    • b. Mengumpul, mengolah, dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    • c. Mengolah dan mengkaji hasil evaluasi dan laporan periodik dari Pengadilan Negeri untuk dilaporkan kepada Pimpinan Pengadilan.
  • 3.10. Kasub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

    Tugas dan Fungsinya adalah:

    • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan dokumentasi serta pelaporan.
  • 3.11. Kasub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana

    Tugas dan Fungsinya adalah:

    • Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi, dan tata laksana.
  • 3.12. Kasub Bagian Umum dan Keuangan

    Tugas dan Fungsinya adalah:

    • Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Skip to content