Pilih Laman

Ringkasan Program Kerja

Program Kerja Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A

  1. Pendahuluan

Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai tugas dan wewenang yaitu menerima, memeriksa serta memutus perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004, tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1986.

Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A tidak dapat terlepas dari Reformasi Birokrasi dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Reformasi sistem peradilan membawa perubahan yang mendasar bagi peran Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, di bidang Administrasi, Organisasi, Perencanaan dan Keuangan. Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek penataan kelembagaan (organisasi), penataan ketatalaksanaan (business process), penataan sumber daya manusia aparatur, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan, hal ini dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Untuk merealisasikan tugas dan fungsi pokoknya tersebut, Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disusun dalam suatu program kerja yang mengacu kepada prinsip pemberian pelayanan yang terbaik terhadap pencari keadilan, yakni berdasarkan azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, dengan memperhatikan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Program kerja ini disusun dengan tujuan untuk memberikan arahan dan dapat dijadikan sebagai dasar serta pedoman bagi seluruh aparat Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga mampu mendukung tercapainya program pelayanan yang baik bagi para pencari keadilan.

  1. Visi dan Misi

Visi:

“Menunjang Terwujudnya Pengadilan Negeri Tegal Yang Agung”

Misi:

  1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Tegal
  1. Sasaran Program Kerja

Untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut, Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A menetapkan sasaran utama program kerja sebagai berikut:

  1. Terwujudnya Proses Peradilan Yang Pasti, Transparan dan Akuntabel;
  2. Meningkatnya Efektivitas Pengelolaan Penyelesaian Perkara;
  3. Meningkatnya Akses Peradilan bagi Masyarakat Miskin dan Terpinggirkan;
  4. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan;
  1. Program dan Kegiatan Tahun 2025
  1. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum

Kegiatan pokok:

  1. Layanan Pos Bantuan Hukum
  2. Pendaftaran Berkas Perkara
  3. Penetapan Hari Sidang
  4. Pengiriman Surat Penahanan dan perpanjangan penahanan
  5. Pemeriksaan di sidang Pengadilan
  6. Pengiriman Petikan/Salinan Putusan Kepada JPU dan Terdakwa
  7. Minutasi Upaya Hukum
  8. Penanganan Perkara Banding di pengadilan tingkat pertama
  9. Penanganan Perkara Kasasi dan PK di Pengadilan Tingkat Pertama
  10. Pembebasan Biaya Perkara
  11. Sidang di luar Gedung Pengadilan
  12. Kimwasmat
  1. Program Dukungan Manajemen Administrasi Kesekretariatan Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama

Kegiatan pokok:

  1. Pembayaran Gaji dan Tunjangan
  2. Kebutuhan sehari-hari perkantoran
  3. Langganan Daya dan Jasa
  4. Pemeliharaan Kantor
  5. Pembayaran terkait Pelaksanaan Operasional Kantor
  6. Pelantikan dan Sumpah Jabatan
  7. Konsultasi ke pusat/Tingkat Banding
  8. Konsultasi ke KPPN/KANWIL DJPB/KPKNL
  9. Layanan Pemantauan dan Evaluasi
  10. Pengadaan Peralatan dan Mesin Ekstrakompatibel
  1. Program Pengadaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Mahkamah Agung

Kegiatan pokok:

  • Pengadaan Peralatan Fasilitas Perkantoran
  1. Penutup

Keseluruhan program kerja tersebut di atas akan dilaksanakan dengan mengacu pada Standard Operating Procedure (SOP) yang ada pada Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A sehingga diharapkan dapat mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional dalam memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau, dan biaya rendah bagi masyarakat serta mendapatkan kepercayaan publik.

Melalui Program Kerja Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A diharapkan adanya suatu langkah nyata untuk meningkatkan kualitas kinerja Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A sebagai institusi pelayan keadilan yang berwibawa, mandiri dan hasil putusannya lebih mencerminkan rasa keadilan sehingga dapat mewujudkan peradilan yang agung.

Meningkatnya kualitas kinerja Pengadilan Negeri Tegal Kelas  I A akan terlaksana apabila unit – unit dan komponen pendukungnya saling mengisi dan bekerjasama dengan baik, serta melaksanakan pekerjaan dengan lebih terprogram dan terencana dengan baik.

Penanggung Jawab, Pelaksana & Kontak

  • Penanggung Jawab Umum:
    Ketua Pengadilan Negeri Tegal
    Nama: M. Buchary Kurniata Tampubolon, S.H., M.H.
    NIP: 19680503 199603 1 001

  • Pelaksana Teknis & Administratif:

    • Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural & Fungsional

    • Bagian Kepaniteraan (Pidana, Perdata, Hukum)

    • Bagian Kesekretariatan (Umum, Keuangan, PTIP)

  • Kontak:

Lampiran Ringkasan Program Kerja Pengadilan Negeri Tegal Tahun 2025

Dokumen Program Kerja Tahun 2025

Skip to content