Select Page

Ringkasan LKJIP

LKjIP (Laporan Kinerja Instansi Pemerintah) Pengadilan Negeri Tegal Tahun 2022 merupakan gambaran capaian kinerja yang akuntabel dan dapat dipertanggung jawaban sekaligus sebagai alat ukur dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, serta melaksanakan amanah yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Secara umum hasil capaian kinerja Pengadilan Negeri Tegal Tahun 2022 telah dapat memenuhi target sesuai rencana kinerja yang ditetapkan, namun ada beberapa bagian yang belum mencapai target dan menjadi bahan perbaikan untuk tahun 2023.
Keberhasilan atas pencapaian target dari rencana kinerja yang ditetapkan adalah tidak lepas dari peran serta semua pihak yang terlibat di dalamnya. Keberhasilan tersebut merupakan cerminan dari telah berjalannya sistem kerja yang berlaku dan didukung oleh suasana kerja yang dinamis dan bersifat kekeluargaan. Keberhasilan pencapaian kinerja di Pengadilan Negeri Tegal pada tahun 2022 adalah sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, baik teknis maupun administrasi, telah berhasil dengan baik.
b. Pelaksanaan tertib administrasi perkara di Pengadilan Negeri Tegal pada umumnya sudah berjalan dengan baik dan telah mencapai target.
c. Realisasi Anggaran DIPA 01 dan 03 diatas 95% (Realisasi DIPA 01 sebesar 99,06% dan Realisasi DIPA 03 sebesar 99,17%)
d. Penyelesaian perkara pada prinsipnya telah berjalan dengan baik. sisa perkara ditahun 2021 dapat diselesaikan seluruhnya di tahun 2022 dan telah memenuhi target.
e. Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan meningkat dan bernilai “SANGAT BAIK”.
f. Isi putusan yang diterima oleh para pihak telah tepat waktu dan memenuhi target.
g. Putusan perkara termasuk di dalamnya yang menarik perhatian masyarakat dapat diakses secara online dalam waktu 1 (satu) hari setelah putus (dibacakan dipersidangan).
h. Pencari keadilan golongan tertentu telah mendapatkan layanan bantuan hukum (posbakum) dan memenuhi target.
i. Perkara yang diselesaikan di luar Gedung Pengadilan telah diselesaikan dan memenuhi target.
j. Putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) meningkat dan melampaui target.
k. Perkara yang tidak melakukan upaya hukum (banding, kasasi dan peninjauan kembali) memenuhi target.
l. Untuk Pelayanan masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Tegal sudah menggunakan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Meja e-Court.
m. Pengadilan Negeri Tegal telah menjalan program one day service, one day minutation dan one day publish secara baik, konsisten dan terus-menerus.

Skip to content