Prosedur Eksekusi
Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019
- Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi.
- Panitera melakukan telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon.
- Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon.
- Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM.
- Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM.
- Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera/Jurusita untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari.
- Pelaksanaan Aanmaning:
- Dipimpin oleh Ketua Pengadilan dalam sidang insidentil maksimal 30 hari.
- Jika termohon tidak hadir tanpa alasan, eksekusi dapat langsung dilanjutkan.
- Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan dalam 5 hari.
- Pelaksanaan Putusan:
- Jika dilakukan secara sukarela, pemohon wajib melapor dalam 8 hari untuk pembuatan BA.
- Jika tidak, Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi.
- Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah koordinasi dengan aparat keamanan.
