Pilih Laman

Prosedur Eksekusi

Alur Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi.
  2. Panitera melakukan telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon.
  3. Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon.
  4. Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM.
  5. Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM.
  6. Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera/Jurusita untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari.
  7. Pelaksanaan Aanmaning:
    • Dipimpin oleh Ketua Pengadilan dalam sidang insidentil maksimal 30 hari.
    • Jika termohon tidak hadir tanpa alasan, eksekusi dapat langsung dilanjutkan.
  8. Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan dalam 5 hari.
  9. Pelaksanaan Putusan:
    • Jika dilakukan secara sukarela, pemohon wajib melapor dalam 8 hari untuk pembuatan BA.
    • Jika tidak, Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi.
  10. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah koordinasi dengan aparat keamanan.
Alur Permohonan Eksekusi Riil
 
Skip to content