Select Page

Kepaniteraan Perdata

SK Panjar Biaya Perkara Perdata

Alur Perkara Perdata

 

 

Prosedur Pengajuan Perkara Perdata

Tahap 1

Pihak berperkara datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Kemudian menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan, ditambah sejumlah Tergugat.

Tahap 2

Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR.

Tahap 3

Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

Tahap 4

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Tahap 5

Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Tahap 6

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Tahap 7

Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Tahap 8

Pemegang kas, setelah meneliti slip bank, kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Tahap 9

Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Tahap 10

Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Tahap 11

Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Tahap 12

Pihak/ pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat;
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR;
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Proses Acara Perdata

A. Proses Acara Mediasi

Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi terbagi menjadi dua jenis, yaitu mediasi di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, baik perorangan maupun lembaga independen seperti Pusat Mediasi Nasional (PMN). Sementara itu, mediasi di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008.

Kelebihan Mediasi

  • Lebih sederhana dibandingkan penyelesaian melalui litigasi;
  • Efisien dalam waktu dan biaya;
  • Bersifat rahasia;
  • Menjaga hubungan baik antara para pihak;
  • Kesepakatan yang dicapai bersifat final dan mengikat secara hukum;
  • Memberikan akses lebih luas bagi para pihak untuk mencapai keadilan.

Tahapan Mediasi

1. Proses Pra-Mediasi

  • Penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara;
  • Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim;
  • Pada sidang pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian melalui mediasi;
  • Para pihak memilih mediator dalam waktu satu hari;
  • Jika mediator belum ditentukan, majelis hakim menunjuk mediator dari hakim yang tidak menangani perkara tersebut.

2. Proses Mediasi

  • Para pihak menyerahkan dokumen terkait sengketa kepada mediator;
  • Mediator menentukan jadwal pertemuan untuk mediasi;
  • Jika diperlukan, pemanggilan saksi ahli dapat dilakukan atas persetujuan para pihak;
  • Mediator mendorong para pihak untuk menemukan solusi terbaik secara bersama;
  • Jika diperlukan, mediator dapat melakukan pertemuan terpisah dengan masing-masing pihak.

3. Proses Akhir Mediasi

  • Mediasi harus diselesaikan dalam waktu 40 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 14 hari kerja;
  • Jika kesepakatan tercapai, hasilnya dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dapat dikukuhkan sebagai akta perdamaian oleh hakim;
  • Jika kesepakatan tidak tercapai, perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara perdata.

B. Proses Acara Gugatan

Gugatan diajukan dengan surat gugatan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, didaftarkan dalam buku register, dan diberikan nomor setelah pembayaran panjar biaya perkara. Jika penggugat tidak mampu, ia dapat mengajukan gugatan secara prodeo dengan bukti surat keterangan dari kepala desa.

Kompetensi Relatif

Pengadilan Negeri yang berwenang menangani perkara berdasarkan domisili tergugat atau lokasi objek sengketa.

Kuasa Hukum

  • Kuasa hukum harus memiliki surat kuasa khusus;
  • Terdaftar sebagai advokat atau memperoleh izin khusus untuk bersidang;
  • Kuasa hukum dari pemerintah dapat diwakili oleh Jaksa atau pejabat yang ditunjuk.

Gugatan Gugur

Jika penggugat tidak hadir pada sidang pertama dan tidak mengirimkan kuasa, maka gugatan dinyatakan gugur. Gugatan dapat diajukan kembali dengan membayar biaya perkara ulang.

Putusan Verstek

Jika tergugat tidak hadir pada dua sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka hakim dapat memutus perkara secara verstek.

Tangkisan (Eksepsi)

Eksepsi yang diajukan oleh tergugat diperiksa bersama dengan pokok perkara, kecuali jika berkaitan dengan kewenangan pengadilan.

Pencabutan Surat Gugatan :

Gugatan dapat dicabut secara sepihak jika perkara belum diperiksa. Tetapi jika perkara sudah diperiksa dan tergugat telah memberi jawabannya, maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari tergugat (pasal 271, 272 RV).

Perubahan / Penambahan Gugatan :

Pembahan dan/atau penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hat tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya.

Penambahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.

Perdamaian :

Jika kedua beIah pihak hadir dipersidangan, Hakim harus berusaha mendamaikan mereka. Usaha tersebut tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan meskipun taraf pemeriksaan telah lanjut (pasal 130 HIR).

Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuatlah akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh Hakim dihadapan para pihak, sebelum Hakim menjatuhkan putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut.

Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Terhadap putusan perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum banding.

Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal mana harus dicatat dalam berita acara persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penerjemah (pasal 131 HIR).

Khusus untuk gugat cerai:

  • Apabila dalam perkawinan tersebut ada anak, agar berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan sedapat mungkin suami-isteri harus datang sendiri;
  • Apabila usaha perdamaian berhasil, gugatan harus dicabut. Sehubungan dengan perdamaian ini tidak bisa dibuat akta perdamaian;
  • Apabila usaha perdamaian gagal, gugat cerai diperiksa dengan sidang tertutup.

Penggugat / Tergugat Meninggal Dunia :

Jika Penggugat atau tergugat setelah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahliwarisnya dapat melanjutkan perkara.

Biaya Yang Timbul Dalam Persidangan :

Jika selama pemeriksaan perkara atas permohonan salah satu pihak ada hal-hal/perbuatan yang barus dilakukan, maka biaya dibebankan kepada pemohon dan dianggap sebagai persekot biaya perkara, yang dikemudian hari akan diperhitungkan dengan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang dengan putusan Hakim dihukum untuk membayar biaya perkara, biasanya pihak yang dikalahkan.

Pihak lawan, apabila ia mau, dapat membayarnya jika kedua belah pihak tidak mau membayar biaya tersebut, maka hal/perbuatan yang barus dilakukan itu tidak jadi dilakukan, kecuali jika hal/perbuatan itu menurut Hakim memang sangat diperlukan. Dalam hal itu, biaya tersebut sementara akan diambil dari uang panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh Penggugat (pasal 160 HIR).

Penggabungan Perkara :

Beberapa gugatan dapat digabungkan menjadi satu, apabila antara gugatan-gugatan yang digabungkan itu, terdapat hubungan erat atau ada koneksitas. Hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan faktanya.

Penggabungan gugatan diperkenankan apabila menguntungkan proses, yaitu apabila antara gugatan yang gabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan, serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling bertentangan.

C. Proses Acara Permohonan

Permohonan harus diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, tempat tinggal pemohon.

Permohonan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian didaftarkan dalam buku Register dan diberi Nomor urut, setelah pemohon membayar persekot biaya perkara, yang besarnya sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (pasal 121 HIR).

Bagi pemohon yang benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara, hal mana harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa yang bersangkutan, dapat mengajukan permohonannya secara prodeo.

Pemohon yang tidak bisa menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat permohonan tersebut (pasal 120 HIR).

Perkara permohonan termasuk dalam pengertian yurisdiksi volunter. Berdasarkan permohonan yang diajukan itu, Hakim akan memberi suatu penetapan.

Ada permohonan tertentu yang harus dijatuhkan berupa putusan oleh Pengadilan Negeri, misalnya dalam hal diajukan permohonan pe­ngangkatan anak oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) terhadap anak Warga Negara Indonesia (WNI), atau oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap anak Warga Negara Asing (WNA). (SEMA No. 6/1983).

Tidak semua permohonan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan, apabila hal itu ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi.

Contoh permohonan yang dapat diajukan dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri yaitu :

  • Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa;
  • Permohonan pengangkatan pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, misalnya karena pikun;
  • Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun, yang dapat diajukan kepada Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974);
  • Permohonan izin nikah bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun (pasal 6 ayat (5) Undang-undang No. I tahun 1974);
  • Permohonan pembatalan perkawinan (pasal 25, 26 dan 27 Undang -undang No.1 tahun 1974);
  • Permohonan pengangkatan anak (diperhatikan SEMA No. 6/1983);
  • Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, misalnya apabila nama anak secara salah disebutkan dalam akta tersebut;
  • Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit, oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit.

Permohonan untuk menetapkan, bahwa sebidang tanah adalah milik pemohon tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri. Hak Milik atas sebidang tanah harus dibuktikan dengan sertifikat tanah atau apabila dipermasalahkan dalam suatu gugatan, dibuktikan dengan alat bukti lain dipersidangan.

Demikian juga permohonan untuk rnenetapkan seseorang atau beberapa orang adalah ahli waris almarhum, tidak dapat diajukan. Penetapan ahli waris dapat dikabulkan dalam suatu gugatan mengenai warisan almarhum.

Untuk mengalihkan hak atas tanah, menghibahkan, mewakafkan, menjual, membaliknama sebidang tanah dan rumah, yang semula tercatat atas nama almarhum atau almarhumah, cukup dilakukan :

  • Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris BW, dengan surat keterangan hak waris, yang dibuat oleh Notaris;
  • Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris Adat dengan surat keterangan ahliwaris yang dibuat oleh ahli waris yang bersangkutan sendiri, yang disaksikan oleh Lurah dan diketahui Camat dari desa dan kecamatan tempat tinggal almarhum;
  • Bagi mereka yang berlaku Hukum Waris lain-lainnya, misalnya Warga Negara Indo nesia keturunan India, dengan surat ke terangan ahliwaris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (perhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal Agraria, Kepala Direktorat Pendaftaran Tanah, u.b. Kepala Pembinaan Hukum, R. Soepandi, tertanggal 20 Desember 1969, No. Dpt/I12/63/12/69, yang terdapat dalarn buku Tuntunan bagi Pejabat Pembuat Akte Tanah, Dep. Dalam Negeri, Ditjen.-Agraria, halaman 85).

Tidak dibenarkan untuk mengabulkan suatu permohonan dan menetapkan seorang atau beberapa orang sebagai pemilik atau mempunyai hak atas suatu barang. Tidaklah pula dapat dikeluarkan penetapan atas surat permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.

Akta Dibawah Tangan Mengenai Keahliwarisan

Akta ini dibuat oleh ahli waris almarhum. Mereka membuat suatu surat pernyataan bahwa diri mereka adalah ahli waris, dengan menyebutkan kedudukan masing-masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal. Pernyataan yang dibuat tersebut dapat dimintakan untuk disahkan tanda tangannya oleh Notaris atau Ketua Pengadilan Negeri.

Setelah dibacakan dan dijelaskan di hadapan para pihak oleh Ketua Pengadilan Negeri atau Hakim yang ditunjuk, tanda tangan mereka disahkan berdasarkan ketentuan pasal 2 (1) Stbld. 1916-46. Cara penyahannya adalah dengan mencantumkan pernyataan di bawah ini:

“Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Tegal menerangkan, bahwa orang bernama ___________ telah saya kenal atau telah diperkenalkan kepada saya, dan kepadanya/mereka telah saya jelaskan isi pernyataan dalam akta tersebut di atas, dan setelah itu ia/mereka membubuhkan tanda tangannya di hadapan saya.”

Surat keterangan ahli waris ini hanya berlaku untuk suatu keperluan tertentu. Oleh karena itu, perlu dicantumkan dengan huruf-huruf besar sebagai berikut (sebagai contoh):

CATATAN:

AKTA DI BAWAH TANGAN INI YANG TELAH DISAHKAN INI KHUSUS BERLAKU UNTUK MENGAMBIL UANG DEPOSITO DI BANK __________ ATAS NAMA _____________

Setelah itu, dibubuhi cap Pengadilan Negeri.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1), akta ini dicatat dalam Buku Register yang khusus disediakan untuk itu.

D. Proses Acara Perlawanan

Perlawanan Terhadap Putusan Verstek

Pasal 129 HIR/153 Rbg memberi kemungkinan bagi tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek untuk mengajukan verzet atau perlawanan. Kedua perkara tersebut dijadikan satu dan diberi satu nomor. Sebisa mungkin, perkara tersebut dipegang oleh Majelis Hakim yang sama, yaitu yang telah menjatuhkan putusan verstek. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pembuktiannya harus mengacu pada SEMA No.9 Tahun 1964.

Perlawanan Tereksekusi Terhadap Sita Eksekusi

Perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi barang bergerak dan barang yang tidak bergerak diatur dalam Pasal 207 HIR atau Pasal 225 RBg. Pada asasnya, perlawanan ini tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR atau 227 RBg). Namun, eksekusi harus ditangguhkan jika segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan oleh Pengadilan Negeri. Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.

Perlawanan Pihak Ketiga Terhadap Sita Conservatoir, Sita Revindicatoir, Dan Sita Eksekusi

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita conservatoir, sita revindicatoir, dan sita eksekusi hanya dapat diajukan atas dasar hak milik. Oleh karena itu, hanya pemilik atau orang yang merasa sebagai pemilik barang yang disita yang dapat mengajukan perlawanan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang menyita barang tersebut (Pasal 195 (6) HIR, Pasal 206 (6) RBg). Penyewa, pemegang hipotik, atau orang yang memiliki hak pakai atas tanah tidak diperkenankan mengajukan perlawanan semacam ini.

Pemegang hipotik atau credietverband, jika tanah atau rumah yang dijaminkan disita, dapat langsung meminta eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala PUPN. Pemegang gadai tanah, yang kedudukannya setara dengan pemilik tanah, sebelum adanya Perpu No. 56 Tahun 1960, dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga. Sekarang, dengan adanya batasan gadai tanah hingga 7 (tujuh) tahun, pemegang gadai tanah tidak diperkenankan mengajukan perlawanan pihak ketiga lagi.

Agar pelawan berhasil, ia harus membuktikan bahwa barang yang disita tersebut adalah miliknya. Jika berhasil, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar, dan sita akan diperintahkan untuk diangkat. Sebaliknya, jika pelawan tidak dapat membuktikan kepemilikan, pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar, dan sita akan tetap dipertahankan.

Perlawanan pihak ketiga terhadap harta yang disita, misalnya oleh istri atau suami dari pihak yang tersita, tidak dapat diterima jika yang disita adalah harta bersama. Namun, jika yang disita adalah harta bawaan atau harta asal suami atau istri, maka perlawanan dapat diterima, kecuali:

  • Mereka yang menikah berdasarkan BW dengan persatuan harta atau membuat perjanjian perkawinan berupa persatuan hasil dan pendapatan.
  • Suami atau istri yang ikut menandatangani surat perjanjian hutang dan ikut bertanggung jawab.

Perlawanan pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa yang pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi. Eksekusi harus ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri jika perlawanan tersebut segera terbukti beralasan. Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang akan dilelang tercatat atas nama orang lain, atau jika BPKB yang diajukan menunjukkan bahwa mobil yang akan dilelang adalah milik pelawan.

Ketua Majelis yang memeriksa perkara ini harus melaporkan perkembangan perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menentukan apakah eksekusi akan diteruskan atau ditangguhkan.

Perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan, seperti sita conservatoir dan sita revindicatoir, tidak diatur dalam HIR, RBg, atau RV. Namun, dalam praktek, perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga selaku pemilik barang yang disita dapat diterima, bahkan jika sita conservatoir belum disahkan (Putusan Mahkamah Agung tanggal 31-10-1962, No. 306K/Sip/1962, Rangkuman Yurisprudensi II halaman 270).

Gugatan Sederhana

GUGATAN SEDERHANA

by  | Jul 22, 2021

KETENTUAN UMUM GUGATAN SEDERHANA

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019, yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana ini adalah:

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau sengketa hak atas tanah.

Berikut adalah ketentuan bagi para pihak gugatan sederhana:

  1. Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  2. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
  3. Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

TATA CARA PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA

Berikut adalah tata cara pendaftaran gugatan sederhana:

  1. Penggugat mendaftarkan gugatannya di ecourt.mahkamahagung.go.id (klik disini).
  2. Gugatan Sederhana berisi keterangan mengenai:
    • Identitas penggugat dan tergugat;
    • Penjelasan ringkas duduk perkara; dan
    • Tuntutan penggugat.
  3. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  4. Buku saku Gugatan Sederhana (Klik disini)
  5. E-Brosure
 
Skip to content