Select Page

Peraturan dan Kebijakan

Peraturan dan Kebijakan

Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Menimbang bahwa sesuai ketentuan
Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009,
Pasal 68 B dan 69 C UU No. 49 Tahun 2009,
Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, serta
Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009,
yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan Pos Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi masyarakat tidak mampu.

Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta badan peradilan di bawahnya wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan, termasuk akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal
9 Januari 2014 menerbitkan:


Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014

tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selanjutnya pada tanggal
5 Maret 2026, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan:


Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1344/DJU/SK.HM1.1/III/2026

tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 mengenai Petunjuk Teknis PERMA Nomor 1 Tahun 2014.

Dasar Hukum dan Kebijakan

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014
Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014
Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA RI Nomor 1 Tahun 2014.
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1344/DJU/SK.HM1.1/III/2026
Tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 mengenai Petunjuk Teknis PERMA Nomor 1 Tahun 2014.
Skip to content