Select Page

Kepaniteraan Hukum

Pendaftaran Surat Kuasa

Syarat-Syarat Pendaftaran Surat Kuasa:

  • Menyerahkan Surat Kuasa aslinya dan minimal fotocopy rangkap 2 (dua) lembar;
  • 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat / Pengacara;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
  • Membayar Leges / PNBP.
Pendaftaran Akta Notaris

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN AKTA NOTARIS UNTUK BADAN HUKUM

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk pendaftaran Akta Notaris bagi Badan Hukum:

  • Menyerahkan minimal 2 (dua) buah salinan Akta Badan Hukum;
  • Surat pengantar Notaris yang bersangkutan (apabila pendaftaran dilakukan oleh bukan Pemilik / Pengurus Badan Hukum);
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus;
  • Melampirkan fotocopy kartu NPWP;
  • Apabila Akta Perubahan (Notulen Rapat) melampirkan fotocopy Akta sebelumnya (Akta Pendirian / Perubahannya);
  • Membayar Leges / PNBP.
Persyaratan Surat Keterangan Lain

A. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK TERLIBAT PERKARA PIDANA / PERDATA UNTUK BADAN HUKUM

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk permohonan Surat Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana / Perdata untuk Badan Hukum:

  • Surat Permohonan rangkap 1 (satu);
  • 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Direktur / Pimpinan Badan Hukum yang bersangkutan kepada Pemohon / yang diberi kuasa;
  • 1 (satu) bendel fotocopy Salinan Akta Badan Hukum atau 1 (satu) bendel fotocopy AD / ART Badan Hukum yang bersangkutan;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Pengesahan Badan Hukum yang bersangkutan (untuk Yayasan dan Perseroan Terbatas dari Kemenkumham RI);
  • Membayar leges / PNBP.

B. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK TERLIBAT PERKARA PIDANA / PERDATA UNTUK PERORANGAN

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk permohonan Surat Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana / Perdata untuk perorangan:

  • Surat Permohonan rangkap 1 (satu);
  • 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir;
  • 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dan dilegalisir;
  • 2 (dua) lembar pas photo berwarna ukuran 4×6;
  • Membayar leges / PNBP.
Persyaratan SKBH/Insidentil

SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN SURAT KUASA BANTUAN HUKUM (SKBH) / INSIDENTIL

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Kuasa Bantuan Hukum (SKBH) atau Insidentil:

  • Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kelurahan yang diketahui Camat;
  • Surat Permohonan untuk beracara yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal;
  • Surat Kuasa bermaterai dari Anggota Keluarga yang lain;
  • Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir;
  • Fotocopy Surat Nikah;
  • Fotocopy Akta Kelahiran;
  • Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Membayar biaya leges / PNBP.
Pengesahan Akta Waarmeking

SYARAT-SYARAT PENGESAHAN AKTA DI BAWAH TANGAN (WAARMEKING)

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmeking):

  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan yang diketahui Camat;
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
  • Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
  • Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
  • Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
  • Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir;
  • Membayar biaya Leges / PNBP.
Skip to content