Kepaniteraan Hukum
Pendaftaran Surat Kuasa
Syarat-Syarat Pendaftaran Surat Kuasa:
- Menyerahkan Surat Kuasa aslinya dan minimal fotocopy rangkap 2 (dua) lembar;
- 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat / Pengacara;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
- Membayar Leges / PNBP.
Pendaftaran Akta Notaris
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN AKTA NOTARIS UNTUK BADAN HUKUM
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk pendaftaran Akta Notaris bagi Badan Hukum:
- Menyerahkan minimal 2 (dua) buah salinan Akta Badan Hukum;
- Surat pengantar Notaris yang bersangkutan (apabila pendaftaran dilakukan oleh bukan Pemilik / Pengurus Badan Hukum);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus;
- Melampirkan fotocopy kartu NPWP;
- Apabila Akta Perubahan (Notulen Rapat) melampirkan fotocopy Akta sebelumnya (Akta Pendirian / Perubahannya);
- Membayar Leges / PNBP.
Persyaratan Surat Keterangan Lain
A. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK TERLIBAT PERKARA PIDANA / PERDATA UNTUK BADAN HUKUM
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk permohonan Surat Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana / Perdata untuk Badan Hukum:
- Surat Permohonan rangkap 1 (satu);
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa dari Direktur / Pimpinan Badan Hukum yang bersangkutan kepada Pemohon / yang diberi kuasa;
- 1 (satu) bendel fotocopy Salinan Akta Badan Hukum atau 1 (satu) bendel fotocopy AD / ART Badan Hukum yang bersangkutan;
- 1 (satu) lembar fotocopy Pengesahan Badan Hukum yang bersangkutan (untuk Yayasan dan Perseroan Terbatas dari Kemenkumham RI);
- Membayar leges / PNBP.
B. SYARAT-SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK TERLIBAT PERKARA PIDANA / PERDATA UNTUK PERORANGAN
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk permohonan Surat Keterangan Tidak Terlibat Perkara Pidana / Perdata untuk perorangan:
- Surat Permohonan rangkap 1 (satu);
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dilegalisir;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku dan dilegalisir;
- 2 (dua) lembar pas photo berwarna ukuran 4×6;
- Membayar leges / PNBP.
Persyaratan SKBH/Insidentil
SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN SURAT KUASA BANTUAN HUKUM (SKBH) / INSIDENTIL
Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan Surat Kuasa Bantuan Hukum (SKBH) atau Insidentil:
- Surat Keterangan Hubungan Keluarga yang dikeluarkan oleh Kelurahan yang diketahui Camat;
- Surat Permohonan untuk beracara yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tegal;
- Surat Kuasa bermaterai dari Anggota Keluarga yang lain;
- Fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisir;
- Fotocopy Surat Nikah;
- Fotocopy Akta Kelahiran;
- Pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Membayar biaya leges / PNBP.
Pengesahan Akta Waarmeking
SYARAT-SYARAT PENGESAHAN AKTA DI BAWAH TANGAN (WAARMEKING)
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengesahan Akta Dibawah Tangan (Waarmeking):
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan yang diketahui Camat;
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para Ahli Warisnya;
- Fotocopy Nomor Rekening dari Buku Tabungan / Deposito;
- Surat Kuasa dari Ahli Waris yang lain apabila dikuasakan kepada salah satu Ahli Warisnya;
- Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir;
- Membayar biaya Leges / PNBP.