Sebagai tindak lanjut yang telah diberlakukanStandart Operasional Prosedur Pelayanan pada Masing- masing bidang yaitu penyelesaian Pelayanan maksimal selama 30 menit dan jika ada keterlambatan waktu pelayanan maka pelanggan Pengadilan berhak atas kompensasi berupa MUG/Gelas.