Select Page

Tegal, 20 Maret 2020. Pengadilan Negeri Tegal telah dilakukan Penyemprotan  disinfektan oleh Dinas Kesehatan Kota Tegal pada pukul 09.00 WIB. Penyemprotan berlangsung selama 50 menit untuk seluruh bagian atau ruangan yang ada pada Pengadilan Negeri Tegal diantaranya Ruang PTSP, Ruang Pengunjng, Ruang Sidang, Ruang Kesekretariatan, Ruang Kepaniteraan, Ruang Ketua, Ruang Wakil Ketua, Ruang Panitera, Ruang Hakim, Ruang Tahanan dan ruangan lainnya. Setelah dilakukan penyemprotan seluruh Hakim, Karyawan dan Karyawati dilarang memasuki ruangan selama 2 jam karena harus disterilisasikan.

Skip to content