Select Page

Tegal, 24 Juni 2024

Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Tegal dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Bapak M. Buchary Kurniata Tampubolon, S.H., M.H. dan diikuti oleh Ibu Indah Novi Susanti, S.H., M.H dan Ibu Windy Ratna Sari, S.H., M.H. sebagai Hakim Penelaah Eksekusi, Bapak M. Khuzazi, S.H. (Panitera), Bapak Waryo , S.H., M.H. (Panitera Muda Perdata) dan seluruh Jurusita/ Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tegal.

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum. Dalam pelaksanaannya, eksekusi berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri.

Dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Eksekusi ini dibahas kendala yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi dan dicarikan solusi agar proses eksekusi dapat dilaksanakan dengan baik.

Skip to content