Select Page

Tegal, 18 Juli 2024

Bertempat di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Tegal dilaksanakan Sidang Pelanggaran Lalu Lintas dengan Hakim YM. Ibu Windy Ratna Sari, S.H., M.H., Panitera Pengganti Bapak Faik Ardani, S.H., M.H.

Sidang dilaksanakan tanpa di hadiri pelanggar. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal

Skip to content