Select Page

Berdasarkan amanat Pasal 22 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Tegal pada Tahun Anggaran 2025 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum, dengan ini mengundang kepada lembaga penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultansi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Tahun 2025 di Pengadilan Negeri Tegal.

Skip to content