Select Page

Tegal, 08 Januari 2025. Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Tegal dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran untuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Negeri Tegal. Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum dengan Pengadilan Negeri Tegal ini untuk memenuhi amanat PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.

Bertempat di ruang Auditorium, Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Bapak M. Buchary Kurniata Tampubolon, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengadilan Negeri Tegal, Bapak Muhamad Khuzazi, S.H dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Bapak Suskoco Sachid, S.H. M.H. M.M.

Ketua Pengadilan Negeri Tegal berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dalam memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan. Sekretaris Pengadilan Negeri Tegal dan Pejabat Pembuat Komitmen juga menyampaikan detail teknis mengenai kontrak POSBAKUM.

Pos Bantuan Hukum ini dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Tegal.

Skip to content