Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Nomor : S-737/MK.05/2020 Tanggal 25 Agustus 2020 Perihal Percepatan Anggaran Belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Berdasarkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) DJBP Realisasi Anggaran rata rata per satuan kerja masih dibawah 70 % , sehingga perlu disampaikan langkah langkah percepatan. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :
Dokumen
sumber : website mahkamah agung