Select Page

Dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) serta mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan efisien, Pengadilan Negeri Tegal kini memberlakukan sistem pembayaran non-tunai (cashless) untuk seluruh biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui QRIS terhadap produk layanan hukum :
1. surat kuasa
2. surat kuasa insidentil
3. surat keterangan
4. penetapan waarmeking
5. maupun salinan putusan di luar e-Court

Melalui layanan ini, masyarakat tidak lagi perlu membawa uang tunai untuk melakukan pembayaran PNBP. Cukup dengan membuka aplikasi dompet digital atau mobile banking yang mendukung QRIS, pengguna dapat memindai kode QR yang tersedia di meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tegal dan langsung melakukan transaksi.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Negeri Tegal dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung transformasi digital dalam lingkungan peradilan.

Dengan sistem pembayaran digital ini, masyarakat dapat menikmati kemudahan transaksi hanya dalam satu genggaman smartphone, tanpa ribet dan lebih aman.

 

Skip to content