Tegal, 22 September 2025 – Pimpinan Pengadilan Negeri Tegal, diwakili Kasubag PTIP, Bp. Farid Hajiri, S.Kom mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Tegal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Tegal.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan Kejaksaan Negeri Tegal, dengan menggandeng berbagai instansi terkait, termasuk Kepolisian Resor (Polres) Kota Tegal, Pengadilan Negeri Tegal, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, Kesbangpol Kota Tegal, dan Dinas Kesehatan Kota Tegal.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorila seberat 508,894,36 gram, serta psikotropika berupa obat-obatan sebanyak 6.367,5 butir.
Selain itu, dimusnahkan pula 35 unit handphone dan 284 buah barang bukti lain seperti pakaian, tas, senjata tajam, helm, dan sandal yang terkait dengan tindak pidana umum lainnya.

