
Tegal, 23 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait pelaksanaan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang Command Center Pengadilan Negeri Tegal tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal, serta dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum dan Staf Pelaksana Kepaniteraan Hukum, serta Kasubag PTIP dan Staf Pelaksana Sub Bagian PTIP.
Dalam kegiatan ini dilakukan peninjauan terhadap Implementasi Standar Layanan Informasi Publik, Meliputi:
- Ketersediaan dan kelengkapan Daftar Informasi Publik (DIP),
- Kategori Informasi,
- Mekanisme/Prosedur Permohonan dan Keberatan Informasi,
- Penyediaan sarana prasarana layanan informasi publik, baik secara langsung maupun elektronik,
- Laporan Pelayanan Informasi,
- Form Pelayanan Informasi,
- Kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari informasi.
Hasil monitoring dan evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan perbaikan dan penguatan layanan informasi di lingkungan Pengadilan Negeri Tegal, guna mewujudkan pengadilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Pengadilan Negeri Tegal dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.