Select Page

Tegal, 7 November 2025 — Ketua Pengadilan Negeri Tegal memberikan pengarahan kepada pejabat pengelola dan penanggung jawab Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Tegal. Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, Kasubbag Umum dan Keuangan, serta Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan.

Beberapa Poin Yang disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Tegal dalam Pengarahan tersebut diantaranya :

1.Menjelaskan SK PTSP terbaru Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
2.Menjelaskan struktur pengelola PTSP yaitu : Atasan Pejabat Pengelola PTSP, Pejabat Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSp), Penanggungjawab Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengawas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri.
3.Menjelaskan Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Atasan Pejabat Pengelola PTSP, Pejabat Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penanggungjawab Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pengawas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri.

Ketua Pengadilan Negeri Tegal juga menekankan agar semua struktur Pengelola PTSP harus memahami Jam pelayanan PTSP dan juga menjalankan Kedisiplinan dalam melaksanakan tugas PTSP.

Skip to content