Select Page

Tegal, 6 Januari 2026 – Ketua Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan kegiatan pembinaan dalam rangka pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Tegal.

Pembinaan ini diikuti oleh para Hakim, Panitera, para Panitera Muda, serta para Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tegal. Kegiatan pembinaan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait perubahan serta substansi pengaturan baru dalam KUHP dan KUHAP, sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dalam pelaksanaan tugas peradilan.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Tegal membahas tentang Upaya Paksa dalam KUHAP yang baru menjadi 9 jenis yaitu Penetapan Tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia

Melalui pembinaan ini, Pengadilan Negeri Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan berjalan secara optimal seiring dengan perkembangan dan pembaruan hukum nasional.

Skip to content