

Tegal – Pengadilan Negeri Tegal menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini bertempat di Ruang Auditorium Pengadilan Negeri Tegal dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tegal.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pengadilan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pelaporan SPT Tahunan. Dalam kegiatan tersebut, tim dari KPP Pratama Tegal menyampaikan materi mengenai tata cara pengisian SPT melalui sistem Coretax yang saat ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Materi yang disampaikan meliputi pengenalan sistem Coretax, langkah-langkah teknis pengisian SPT, serta penjelasan mengenai data dan dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pelaporan. Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada peserta menyampaikan kendala atau pertanyaan seputar pengisian SPT.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tegal dapat memahami dengan baik tata cara pengisian SPT menggunakan Coretax dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, benar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.