
Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 401/SEK/HM3.1.1/III/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel.
Yang ditujukan kepada, Yth:
- Panitera Mahkamah Agung;
- Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
- Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;
- Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.
Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :
Dokumen
Sumber : Mahkamah Agung R I