Select Page

PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBEL

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 401/SEK/HM3.1.1/III/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan secara Fleksibel.

Yang ditujukan kepada, Yth:

  1. Panitera Mahkamah Agung;
  2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
  3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;
  4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

 

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

 

 

Dokumen

 

Sumber : Mahkamah Agung R I
Skip to content