Select Page


Tegal, 21 April 2026 — Pengadilan Negeri Tegal resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Tegal melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan sidang keliling di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal.

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan sidang yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau. Melalui pelaksanaan sidang keliling di MPP, masyarakat dapat memperoleh layanan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal dan WaliKota Tegal.Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan pelayanan hukum di Kota Tegal semakin inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Pengadilan Negeri Tegal berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern dan berorientasi pada pelayanan publik.

Skip to content