Select Page

Tegal, 24 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Tegal mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Jumat, 24 Juli 2026 secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Pengadilan Negeri Tegal mengikuti Zoom Meeting. tersebut tersebut dari Ruang Umum dan Keuangan. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Negeri Tegal diwakili oleh Kuasa Pengguna Barang Riski Septia Ningsih, A.Md.Ak.,

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya mengenai penerapan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6093/SEK/SK.PL1.2.2/VI/2026. Dengan adanya standar tersebut, diharapkan pengelolaan BMN pada setiap satuan kerja dapat dilaksanakan secara lebih efektif, efisien, tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Skip to content