
Tegal, 22 September 2026 – Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Template Putusan Semester II yang bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Tegal, Senin (21/9/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas penerapan format putusan yang telah disesuaikan dengan SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung.
Dalam sosialisasi tersebut dibahas sejumlah ketentuan terkait tata cara penulisan putusan, antara lain penggunaan jenis huruf Arial, penulisan huruf kapital, serta ketentuan bahwa dalam amar putusan hanya huruf awal yang ditulis dengan huruf kapital. Selain itu, penulisan kata ganti subjek hukum dalam putusan diawali dengan huruf kapital, sedangkan nomor pada kepala putusan harus dicetak tebal.
Kegiatan Sosialisasi Template Putusan Semester II dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal dan diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera, Hakim, serta Panitera Pengganti.
Selain membahas format dan tata cara penulisan putusan, kegiatan ini juga membahas ketentuan mengenai penomoran perkara. Penomoran perkara disesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2478/DJU/SK/HK.00.1/12/2022 tentang Standar Penomoran Perkara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, serta Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 35/DJU/HK2/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang Penomoran Perkara Pidana dan Perdata.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tegal memiliki pemahaman dan keseragaman dalam penerapan template serta penomoran putusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.