
Tegal, 20 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Tegal mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Negeri Tegal mengikuti kegiatan tersebut di Ruang Command Center dengan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Wakil Ketua,Para Hakim,Panitera, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris,), Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP serta staf kesekretariatan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung RI serta menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, pembacaan doa, serta laporan Kepala Biro Hukum dan Humas. Selanjutnya, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan keynote speech sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan umum mengenai Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial oleh Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si. Kegiatan kemudian diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab sebagai sarana bagi peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai penerapan pedoman tersebut.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pengadilan Negeri Tegal diharapkan dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui sosialisasi internal serta menerapkan pedoman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan media massa dan media sosial Pengadilan Negeri Tegal dapat semakin tertib, profesional, dan bertanggung jawab dalam mendukung keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.