Tegal, 29 Oktober 2026 – Ketua Pengadilan Negeri Tegal melaksanakan kegiatan Serah Terima Objek Eksekusi secara Sukarela dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Tgl pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara langsung dilokasi objek eksekusi yang berada di Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Panitera Pengadilan Negeri Tegal, Jurusita/Jurusita Pengganti, Kuasa Pemohon Eksekusi, serta Termohon Eksekusi yang hadir secara langsung sebagai prinsipal.
Pelaksanaan serah terima objek eksekusi berlangsung secara sukarela melalui penyerahan objek eksekusi oleh pihak Termohon kepada pihak Pemohon Eksekusi. Proses penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Objek Eksekusi sebagai bukti administratif pelaksanaan eksekusi perkara.
Dengan terlaksananya serah terima secara sukarela ini, proses pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung secara tertib dan tanpa adanya tindakan eksekusi paksa.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Tegal dalam melaksanakan tugas dan kewenangan peradilan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan penyelesaian pelaksanaan putusan pengadilan secara damai dan sukarela.
Pengadilan Negeri Tegal – Mewujudkan Peradilan yang Agung.