Select Page

Tegal, 21 Januari 2021 bertempat di Kantor Wali Kota Tegal, Pengadilan Negeri Telah telah melaksanakan rapat koordinasi aplikasi kembang desa. Acara ini dihadiri oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tegal yakni Bapak Djoni Witanto, S.H., M.H,  Hakim Bapak Sudira S,H, M.H. selaku Hakim Humas dan juru bicara, Kasubag PTIP yakni Farid Hajiri, S.Kom., Wakil Wali Kota Tegal beserta Jajaranya dan camat se kota Tegal.

Dalam rapat koordinasi ini membahas tentang perkembangan pemanfaatan aplikasi kembang desa di wilayah hukum kota Tegal. Berbagai fitur yang terdapat di aplikasi kembang desa dipaparkan statistik pemanfaatanya oleh Bapak Farid Hajiri, S.Kom. Menurut Bapak Djoni Witanto, S.H., M.H bahwa Rapat koordinasi ini diadakan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Tinggi Semarang untuk selalu memonitor pemanfaatan aplikasi kembang desa diwilayah hukum pengadilan masing – masing.

Bapak Sudira, S.H., MH mengungkapkan bahwa hasil rapat tersebut akan diadakan sosialiasai aplikasi kembang desa di 4 kecamatan yang tersisa, maksud tersisa adalah belum dilakukan sosialisasi langsung pada kecamatan tersebut sehingga pemanfaatan aplikasi kembang desa dapat tersebar secara merata di wilayah hukum Kota Tegal. (HUMAS/JUBIR)

Skip to content