Select Page

Tegal, 21 Februari 2022. Telah dilakukan penyemprotan disinfektan dari Dinas Kesehatan Kota Tegal atas perintah dan koordinasi dari Ketua Pengadilan Negeri Tegal ” Ibu Hj. Toetik Ernawati, S.H., M.H”. Ibu Hj. Toetik Ernawati menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Penyemprotan dilakukan di seluruh ruangan Pengadilan Negeri Tegal khususnya Ruang Sidang, Ruang PTSP dan Ruang Hakim ataupun Pegawai.

 

Skip to content