Select Page

Perkara Nomor : 2/Pdt.G/2025/PN Tgl Jo.  Nomor 359/PDT/2025/PT SMG Jo. Nomor 5290 K/Pdt/2025 pada saat dilakukan aanmaning I telah terjadi kesepakatan damai antara Pemohon Eksekusi dengan Para Termohon Eksekusi.

  Suatu Putusan Hakim dalam perkara perdata tentang sengketa kepemilikan tanah apabila telah berkekuatan hukum tetap haruslah dilakukan eksekusi  demikian pula dengan perkara perdata tersebut diatas, pihak yang menang dalam perkara mengajukan permohonan eksekusi...
Skip to content