Tegal, 18 April 2024
Bertempat di Ruang Auditorium Pengadilan Negeri Tegal dilaksanakan Sosialisasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Tegal, Perwakilan dari Kecamatan, Lurah dan Kepala Desa yang berada di wilayah hukum yuridiksi Pengadilan Negeri Tegal (Kec. Margadana, Kec. Tegal Timur, Kec. Tegal Barat, Kec. Tegal Selatan, Kec. Kramat dan Kec. Dukuhturi) serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 yaitu Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
Materi sosialisasi tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum
Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan disampaikan langsung oleh Ibu Indah Novi Susanti, S.H., M.H.
Persyaratan yang harus dilengkapi yaitu :
1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat
3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri Tegal
