CARA MENDAPATKAN SALINAN PUTUSAN DI PENGADILAN NEGERI TEGAL
- Untuk mendapatkan Salinan putusan yang merupakan perkara e-litigasi dapat dilakukan melalui E-COURT dengan alur berikut :
- Salinan putusan/penetapan elektronik yang diunduh ini merupakan bukti yang sah secara hukum dengan barcode dibawah salinan, mempunyai akibat hukum yang sah, sehingga bisa langsung dipergunakan sesuai peruntukannya. Bentuk salinan putusan/penetapan yang semacam ini disebut salinan putusan/penetapan elektronik. Status hukum (sebagai bukti yang sah dan mempunyai akibat hukum yang sah) salinan putusan/penetapan elektronik ini tidak hanya melekat terbatas pada salinan putusan/penetapan yang diunduh yang biasanya dalam bentuk Portable Document Format (pdf), tetapi melekat pula pada hasil cetakannya yang juga mempunyai status hukum yang sama kuatnya.
- Untuk mendapatkan salinan putusan diluar pihak e-litigasi maupun bukan merupakan perkara e-litigasi dapat mengajukan secara online dengan mengisi formulir di link berikut :
- KLIK DISINI
- ataupun dapat dilakukan secara offline di meja PTSP Pengadilan Negeri Tegal dengan persyaratan berikut :
- KTP
- KK (bila keluarga)
- Surat Kuasa (bila menggunakan kuasa)
- Dokumen pendukung lainnya