Select Page

CARA MENDAPATKAN SALINAN PUTUSAN DI PENGADILAN NEGERI TEGAL

 

  1. Untuk mendapatkan Salinan putusan yang merupakan perkara e-litigasi dapat dilakukan melalui E-COURT dengan alur berikut :

 

  • Salinan putusan/penetapan elektronik yang diunduh ini merupakan bukti yang sah secara hukum dengan barcode dibawah salinan, mempunyai akibat hukum yang sah, sehingga bisa langsung dipergunakan sesuai peruntukannya. Bentuk salinan putusan/penetapan yang semacam ini disebut salinan putusan/penetapan elektronik. Status hukum (sebagai bukti yang sah dan mempunyai akibat hukum yang sah) salinan putusan/penetapan elektronik ini tidak hanya melekat terbatas pada salinan putusan/penetapan yang diunduh yang biasanya dalam bentuk Portable Document Format (pdf), tetapi melekat pula pada hasil cetakannya yang juga mempunyai status hukum yang sama kuatnya.

 

  1. Untuk mendapatkan salinan putusan diluar pihak e-litigasi maupun bukan merupakan perkara e-litigasi dapat mengajukan secara online dengan mengisi formulir di link berikut :
  • KLIK DISINI
  • ataupun dapat dilakukan secara offline di meja PTSP Pengadilan Negeri Tegal dengan persyaratan berikut :
  1. KTP
  2. KK (bila keluarga)
  3. Surat Kuasa  (bila menggunakan kuasa)
  4. Dokumen pendukung lainnya
Skip to content